BATAM - Kekecewaan salah satu anggota Komisi dua DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging terhadap kinerja Dinas Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) dalam mengawasi semua tempat usaha hiburan malam khususnya gelanggang permainan.
Menurut Uba Sigalingging bahwa banyaknya tempat usaha gelanggang permainan yang melanggar aturan dan menggunakan izin usaha tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam.
“Sudah begitu kondisi yang terjadi para pengusaha juga tidak taat pajak,” keluh Uba.
Uba menambahkan bahwa dengan tidak patuhnya para pengusaha tempat untuk membayar kewajibannya serta menyalah gunakan izin yang diberikan oleh Pemerintah Kota Batam khususnya BPM-PTSP menjadi sebuah tanda lemahnya pengawasan dari dinas terkait.
“Pengawasan dari BPM-PTSP Kota Batam yang tidak berfungsi sama sekali sesuai dengan harapan masyarakat maka sepantasnya kepala bidang (Kabid) pengawasan BPM-PTSP yang sekarang untuk dilakukan pergantian,” tegas Uba.
Uba menegaskan supaya Walikota Batam, Muhammad Rudi menempatkan orang-orang yang berkualitas dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam sebuah instansi Pemerintah khususnya Kota Batam.
“Jikalau tidak diganti Kabid Pengawasan BPM-PTSP Kota Batam maka dapat dicurigai bahwa adanya pembiaran dari Walikota Batam sendiri atau boleh juga dicurigai bahwa Walikota Batam ikut serta di dalam perbuatan tersebut (perintah daripada Walikota Batam sendiri). Jadi dalam hal tersebut Walikota Batam harus tegas mengambil kebijakan menempatkan pegawai yang berkualitas bukan karena kedekatan pribadi saja, “tutup Uba. (Elitnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar