TANJUNGPINANG - Sejak Januari - Agustus 2019, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang sudah memulangkan sebanyak 965 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal. Mereka ingin bekerja keluar negeri tujuan Malaysia dan berhasil diamankan oleh BP3TKI, Polri –TNI di Wilayah Hukum Provinsi Kepri.
“Kita sudah pulangkan sekitar 965 orang pekerja TKI ilegal melalui batam dan tanjungpinang,” kata Kepala BP3TKI Tanjungpinang Mangiring Sinaga, Kamis (29/8/2019)
Menurut Mangiring, seluruh Pekerja TKI yang dipulangkan tersebut, karena berbagai macam kasus. Bahkan, tidak hanya yang ilegal, atau unprosedur, ada juga kepulangan mereka atas kasus dokumen keimigrasian, karena Sakit, Hamil, Depresi, Kaburan, Over Stay, Masalah ketenagakerjaan (Antara PMI dan Majikan sepakat mengakhiri kerjasama sebelum kontrak berakhir, tidak sesuai dengan kesepakatan awal, gaji (tidak dibayar).
“Tidak semua tenaga kerja indonesia dipulangkan karena dokumen keimigrasian, dan tidak semua yang di pulangkan ilegal atau unprosedural,” katanya.
Sebelum dipulangkan kedaerah asal para TKI Ilegal ditempatkan di penampungan. Mangiring menerangkan, selama berada di tempat penampungan para TKI ilegal ini diberikan pembinaan dan pemahaman serta pelatihan.
Khusus di Tanjungpinang BP3TKI memiliki inovasi yang dinamai kegiatan Bengkel PMI, Para TKI ini akan diberikan keterampilan singkat membuat taman kecil dan kerajinan tangan.
“Dari pada mereka bete menunggu jadwal kepulangan, mereka kita berikan pelatihan singkat,” terangnya.
Mangiring juga mengatakan, Kepulangan para TKI itu difasilitasi oleh Negara melalui BP3TKI sejak tiba dipelabuhan ke penampungan hingga pemberangkatan menuju ke daerah asal. Para TKI tersebut rata-rata dipulangkan melalui transportasi udara melalui Bandara Raja Haji Fisabililah Tanjungpinang dan Hang Nadim Batam.
“Untuk pemulangan tidak ada jangka waktu, secepatnya kita upayakan tiket keberangkatan mereka melalui jalur udara,” ujarnya.
Mangiring Sinaga selaku Kepala BP3TKI Tanjungpinang mengimbau kepada masyarakat yang hendak bekerja keluar negeri agar menjadi pekerja yang legal dengan mengikuti alur dan prosedur yang berlaku sesuai ketentuan yang ada, menginggat masih banyaknya TKI yang dideportasi dari Negara Penempatan merupakan TKI Ilegal atau Non Prosedural.
Sumber berita http://m.rri.co.id
Post Top Ad
Jumat, 30 Agustus 2019
BP3TKI Tanjungpinang : 965 TKI Bermasalah di Pulangkan ke Asalnya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar