BPKN Berusaha Memastikan Negara Hadir Agar Konsumen Mendapatkan Hak-nya - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 01 Agustus 2019

BPKN Berusaha Memastikan Negara Hadir Agar Konsumen Mendapatkan Hak-nya

BKPN saat Sosialisasi ke Warga Tembesi Raya Terkait Pengaduan Konsumen,
BATAM - Wakil ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak SH MH IPC CI.A menyebutkan mengenai masalah perumahan sudah masif di Republik Indonesia. Pasalnya di daerah Jakarta sekitarnya dan kota-kota besar seperti Medan, Surabaya, dan Makasar mengalami permasalahan yang sama.

"Khusus mengenai pengaduan tadi, ada 6 pengaduan yang kita terimah, 5 dari perumahan dan 1 perbankan," ujar Rolas, usai melakukan sosialiasi kunjungan kerja pengaduan konsumen di DPRD kota Batam, di perumahan Tembesi Raya tahap 1 dan tahap 2, RW 20, Rabu (31/7/2019) malam, sekitar pukul 19.00 wib.

Rolas menyebutkan, BPKN saat ini sedang berjuang dan berusaha untuk memastikan negara hadir didalam konsumen mendapatkan haknya. Karena khusus pada sektor perumahan paling tinggi laporan yang masuk di BPKN.

"Jadi kita lihat tidak ada yang bertanggung jawab, izin dari Bupati, Walikota, Gubernur, Menteri PUPR, Pembiayaan dari Perbankan. Jadi siapa yang bertanggung jawab, Negara harus adil memastikan konsumen harus mendapatkan haknya." Jelasnya.

Menurut Rolas, pengaduan yang diterima oleh BPKN dari seluruh Indonesia saat ini lebih besar untuk sektor perumahan yakni sebesar 75 %, dan untuk seluruh Indonesia ribuan berkas yang sudah masuk di BPKN.

"Langkah-langkah yang akan diambil dari BPKN adalah mengundang stekholder baik pelaku usaha, pemerintah setempat, bahkan lembaga pembiayaan dan Bank maupun OJK sebagai lembaga pengawas. Yang biasa kita lakukan agar konsumen mendapatkan haknya," katanya.

Lanjutnya, menurut pihaknya apabila ini mengenai sektor pembiayaan Bank, biasanya OJK sangat membatu BPKN. Dan terkait koperasi mungkin rumah-rumah yang di KPR kan tetapi tidak sertifikat.

"Kan perbankan sekarang ini membiayai rumah bodong, sertifikat dia tidak pegang, tapi dia berani membiayai atau di KPR i, di seluruh Indonesia ini sudah masif," pungkasnya.
Diwaktu acara tanya jawab sosialisasi tersebut, salah satu warga sempat menceritakan pengalamannya saat berurusan disalah satu Bank tepatnya di BTN Syariah. Warga itu menyebutkan sebelum dilakukan penyitaan dirinya pernah meminta fotocopy legalitas rumah dia pada pihak Bank yang akan menyita, akan tetapi pihak Bank berdalih bahwa sertifikat yang dimaksud belum ada pada mereka.

"Apa yang akan kami lakukan pak," tanya warga itu.

Rolas pun menjawab warga itu, dengan mengatakan bahwa pihak Bank tidak berhak untuk menyita rumah, bila pihak Bank tersebut belum memegang sertifikat rumah dimaksud.

"Contohnya ada Depelover yang meminjam uang untuk membangun perumahan ke Bank, tetapi pihak Depelover tersebut mengajukan pinjaman lagi ke Bank lain dengan mengagunkan sertifikat rumah ke Bank lain karena KPR belum lunas, dan itulah rumah yang tidak bisa disita Bank tersebut karena mereka tidak memiliki sertifikat," tuturnya.

Editor redaksi
Liputan Doli Siagian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar