Pantauan media ini, massa buruh dari berbagai kawasan Industri seperti Tanjung Uncang, Batamindo Muka kuning, Batam Center, Sekupang, Kabil dan Batu Ampar itu berkumpul di gedung Pemko Batam untuk menyampaikan aspirasinya dengan menggunakan mobil pickup komando dan pengeras suara (toa) dan sound systim.
"Kami datang ke sini bukan untuk menyerang pemerintah tetapi untuk meminta dukungan dari Pemko Batam dan DPRD Kota Batam, terkait surat yang akan kami sampaikan ke pusat," ucap Saiful Badri selaku petinggi SP LEM SPSI kota Batam, dari atas mobil komando.
Menurut Saiful, dalam draff rencana revisi Undang-Undang Ketenagamerjaan tersebut, banyak hal yang dianggap akan merugikan buruh dikemudian hari. Beberapa pasal yang ditolak dalam revisi UU itu diantaranya terkait pasal pengurangan pesangon untuk masa kerja 9 tahun, yang dianggap buruh dapat memicu pihak perusahaan mem-PHK karyawan besar-besaran.
Tak hanya itu, kemudian pasal tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Awalnya untuk status kontrak pekerja ditetapkan 3 tahun, diubah sampai 5 tahun.
"Usulan pengusaha untuk merevisi batas waktu kenaikan upah minimum jadi dua tahun sekali juga dianggap merugikan buruh. Alasannya, tiap tahun kebutuhan buruh terus berubah lantaran inflasi kebutuhan pokok yang meningkat cukup cepat dikarenakan tidak terkendalinya stabilnya harga." Katanya.
Lanjutnya lagi, dalam revisi juga disebutkan akan ada pemagangan oleh anak sekolah. Menurut mereka ini hanya kedok untuk memperkerjakan anak sekolah yang sejatinya mereka kontrak. "Tentu dalam hal ini sedikit atau banyak akan mengurangi kuota kesempatan kerja untuk buruh," sebutnya.
Hal demikian juga disampaikan Daniel SH, MH selaku koordinator lapangan dalam aksi demo tersebut, ia menilai rencana revisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 akan semakin menyengsarakan rakyat, khususnya kaum buruh.
Menurutnya, sistem kerja fleksibel akan sangat merugikan kaum buruh. Salah satunya adalah kaum buruh tidak lagi akan mendapat pesangon dari perusahaan.
"Ini yang rugikan kita sebagai kaum buruh, ketika sistem kerja fleksibel tidak mungkin ada pesangon, mana ada buruh kontrak dapat pesangon, mana ada magang dan outsourcing dapat pesangon. Berhentilah pemerintah tindas kaum buruh," ujarnya.
Karena itu, kata Daniel, bila revisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 berhasil disahkan akan menjadi ancaman bagi kaum buruh. Sebab, revisi UU tersebut tidak berpihak kepada para kaum buruh melainkan hanya untuk kepentingan para pemodal.
“ Oleh sebab itu hari ini kami turun ke jalanan untuk menyuarakan penolakkan tersebut untuk kesekian kalinya. Sebab, jika pemerintah mengesahkan revisi UU tersebut , maka ini akan menjadi kuburan massal bagi kaum buruh.” pungkasnya.
Tidak lama menyampaikan orasinya, Walikota Batam M Rudi SE bersama SKPD lainnya menyambangi para buruh.
"Tadi saya sudah terima suratnya dari perwakilan Bapak Saiful, minta teruskan ke Presiden. Besok akan langsung saya kirim ke Bapak Presiden," ujar Rudi.
Ia juga menyebutkan akan terus berusaha bagaimana industri yang ada sekarang, bisa menambah agar lapangan kerja pun bertambah. Bahkan Rudi menegaskan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BP Batam terkait bagaimana caranya agar pengusaha dapat terus bertambah di Batam.
Editor redaksi
Liputan tim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar