TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar gerak jalan untuk dua kategori yakni 17 dan 8 kilometer dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 tahun ini.
Gerak jalan itu direncanakan berlangsung pada 24 Agustus mendatang. Untuk kategori 8 kilometer digelar pada pagi hari. Malamnya kategori 17 kilometer. Sayangnya untuk kategori 45 kilometer ditiadakan oleh Pemko dengan alasan mudharat.
Salah seorang warga Tanjungpinang Dicky, mengaku bingung dengan kebijakan yang diambil pemerintah setempat dalam hal ini Pemko Tanjungpinang dengan melaksanakan gerak jalan 17 kilometer pada malam hari.
“Tahun-tahun sebelumnya dilaksanakan pagi hari. Lah kenapa tahun ini malam, tahun-tahun sebelumnya pagi. Aneh saja, bingung jadinya,” herannya kepada media, Minggu (18/8/2019).
Kemarin, sambung Dicky, Walikota Tanjungpinang Syahrul pernah memberikan pernyataan disalah satu media tentang ditiadakannya gerak jalan kategori 45 kilometer setelah melakukan beberapa pertimbangan dan mendapatkan masukan dari masyarakat. Selain itu juga melihat manfaat dan mudharatnya.
“Namun kenapa 17 kilometer malah dibuat malam hari. Bila alasan ditiadakan gerak jalan 45 kilometer karena untuk menghindari hal-hal negatif yang pelaksanaannya pada malam hari, kenapa 17 kilometer malah dibuat malam hari,” tegasnya.
Dicky menyebut, jika memang pelaksanaan gerak jalan dimalam hari banyak sisi negatif, seharusnya semua dilaksanakan di pagi atau siang hari.
“Ini malah 17 kilometer dilaksanakan malam hari. Tidak konsisten dong kalau begitu pemerintah dengan apa yang disampaikan sebelumnya,” ungkapnya.
Salah seorang mahasiswa Tanjungpinang Andi, menilai ditiadakannya gerak jalan 45 kilometer karena alasan dimalam hari dan pertimbangan mudharat, itu langkah yang baik diambil pemerintah.
“Menjadi aneh saja kalau 17 kilometer pun ternyata dilaksanakan pada malam hari,” ucapnya.
Seharusnya, sambung Andi, tidak ada alasan untuk 45 kilometer ditiadakan karena akan sama saja efek yang ditimbulkan dengan digelarnya gerak jalan kategori 17 kilometer yang digelar malam hari.
Ditegaskan apakah layak gerak jalan 17 kilometer dilaksanakan dimalam hari, Andi menilai sah-sah saja jika pesertanya tidak anak-anak maupun remaja.
“Alangkah baiknya pelaksanaan gerak jalan itu dilaksanakan pagi atau siang hari. Kalau dilaksanakan pagi atau malam pastinya punya mudharatnya masing-masing. Jika tak mau tanpa mudharat lebih baik jangan dilaksanakan,” katanya.
Hal berbeda disampaikan Ustadz Maulida. Kata dia yang menjadi pertimbangan ditiadakannya gerak jalan 45 kilometer karena memakan waktu yang amat lama.
“Saat masuk waktu Shalat Subuh terkadang terlewatkan. Berapa banyak peserta atau bahkan yang sekedar menonton akan melewatkan Shalat Subuh bagi yang muslim,” katanya pula.
Sedangkan untuk jarak 17 kilometer, Maulida menilai tidak memakan waktu terlalu lama seperti 45 kilometer, dan sah-sah saja digelar pada malam hari.
“Sebelum subuh sudah selesai. Sah-sah saja 17 kilometer dilaksanakan malam hari. Apalagi katanya dimulai setelah Shalat Isya,” kata dia.
“Semua itu ada pertimbangannya. Semoga setiap kebijakan maupun Pertanggungjawaban pemimpin dangan sang khalik tidak bertentangan dengan hak dasar warga pada umumnya, dan ada hikmah kebaikan untuk semua. Amiin,” tambah Maulida.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar