Ini Bukti Dugaan Pelanggaran UU, Permenaker dan SK Gubernur Yang di Lakukan PT Duta Logistik Asia - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 21 Agustus 2019

Ini Bukti Dugaan Pelanggaran UU, Permenaker dan SK Gubernur Yang di Lakukan PT Duta Logistik Asia

Ini bunyi Anjuran Disnaker, agar PT Duta Logistik Asia membayarkan hak pekerja.
BATAM - Terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan PT Duta Logistik Asia berinisial AS. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam mengeluarkan surat Anjuran dikarenakan kedua pihak tidak menemui kesepakatan untuk berdamai.

Ironisnya, meski bunyi Anjuran yang dikeluarkan Bindang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Batam belum memuaskan bagi AS (pekerja-red), akan tetapi keputusan surat Disnaker itu  menganjurkan PT Duta Logistik Asia membayarkan tuntutan AS sebesar Rp 26.268.812, yang terdiri dari uang pesangon sebasar Rp 15. 225. 432, uang pengantian perumahan, pengobatan dan perawatan Rp 2.283.814, uang THR tahun 2018 Rp 3.523.427, Kekurangan upah sejak Januari-Juni 2019 Rp 5.588.148.
Adapun dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan, Permenaker dan SK Gubernur mengenai UMK yang dilakukan PT Duta Logistik Asia berdasarkan keterangan surat Anjuran dengan Nomor B.857/TK-4/PPHI/VIII/2019 dikeluarkan Disnaker Batam terdapat pada poin 4, 5, 6 dan 7.

Berikutnya bunyinya :

Setelah dilakukan mediasi dan mendengar keterangan pihak - pihak, maka Mediator Disnaker kota Batam, berpendapat sebagai berikut :

  1. Bahwa hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha dilakukan selama lebih dari 1 Tahun.
  2. Bahwa pada tanggal 18 juni 2019 pekerja di PHK oleh pengusaha dengan alasan kontrak kerja selesai.
  3. Bahwa keterangan yang disampaikan oleh pekerja, pengusaha mengakui bahwasannya pekerja bukan di PHK melainkan kontrak kerja selesai, pengertian PHK bukan karena pekerja bermasalah saja akan tetapi, akan tetapi kontrak kerja selesai itu pun juga PHK.
  4. Bahwa pekerja sebelum sistem kontrak diberlakukan oleh manejemen yang baru harusnya, manejemen yang lama menyelesaikan terlebih dahulu hak - hak pekerja, akan tetapi menejemen yang lama tidak menyelesaikannya, oleh karena itu penyelesaian masalah tersebut menjadi tanggung jawab manejemen yang baru, sebagaimana di maksud dalam pasal 61 ayat (3) Undang - undang Nomor : 13 Tahun 2003.
  5. Bahwa peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2016 pasal 2 ayat (1) menyatakan; "Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih, pasal 3 ayat(1) besaran THR keagamaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut; a). Pekerja / Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1(satu) bulan upah, b). Pekerja / Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan pengitungan ; masa kerja / 12 × 1 (satu) bulan upah, karena masa kerja pekerja lebih dari 1 (satu) Tahun maka pekerja berhak mendapatkan tunjangan hari raya sebesar 1 bulan upah.
  6. Bahwa pengakhiran hubungan kerja bukan dikarenakan kesalahan pekerja, maka pesangon diberikan kepada pekerja sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), penggantian hak pasal 156 ayat (4) Undang - undang Nomor 13 Tahun 2003.
  7. Bahwa bedasarkan surat keputusan Gubernur Propinsi Kepulauan Riau Nomor : 1258 Tahun 2018 Upah Minimum kota Batam Tahun 2019 sebesar Rp 3.806.358,- beralaku tanggal 1 Januari 2019, sehubung dengan hal tersebut karena pengusaha membayar upah di bawah Upah Minimum kota Batam, maka pengusaha harus menyesuaikannya dan membayar kekurangannya, sebesar Rp 931.358,- / bulan dari Januari 2017 sampai dengan Juni 2019.

"Saya sudah melayangkan tanggapan saya terkait surat Anjuran itu, tapi saya ada sedikit komplain atas bunyi surat Anjuran itu yakni di poin 6 dan 7. Saya tidak pernah mendapat uang THR sejak bekerja, dan saya sejak tahun 2017 dulu, upah yang saya terima selalu di bawah UMK. Kenapa Disnaker hanya menghitung kekurangan upahnya sejak Januari-Juni 2019 saja," ujar AS, dengan nada kurang semangat.

Editor redaksi.
Liputan Doli Siagian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar