Kasus Dugaan Gratifikasi Gubernur Nonaktif, 24 Kepla OPD di Periksa KPK Sebagai Saksi - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 17 Agustus 2019

Kasus Dugaan Gratifikasi Gubernur Nonaktif, 24 Kepla OPD di Periksa KPK Sebagai Saksi

TANJUNGPINANG - Sebanyak 24 orang yang menjabat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi gubernur nonaktif Nurdin Basirun.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepri Nilwan, seusai Upacara HUT Ke-74 RI di Gedung Daerah Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan pemeriksaan kepala OPD di Kepri dijadwalkan mulai Senin hingga Kamis pekan depan.

"Senin ada tujuh kepala OPD yang diperiksa, begitu juga Selasa hingga Kamis," ujarnya.

Nilwan enggan membeberkan nama-nama kepala dinas yang dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi oleh KPK.

Ia pun tidak mau menduga-duga materi pemeriksaannya itu terkait kasus apa.

Nilwan memastikan dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi pemberian izin prinsip reklamasi.

"Saya diperiksa Kamis pekan depan bersama enam kepala dinas lainnya," ucapnya.

Nilwan sudah pernah diperiksa KPK karena berada di Gedung Daerah saat Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun ditangkap. Padahal saat itu ia hanya ingin membawa durian yang tersimpan dalam kardus.

Nurdin ditangkap KPK di rumah dinasnya di Gedung Daerah Tanjungpinang.

"Saya tidak trauma berada di Gedung Daerah, karena saya tidak bersalah. Apa yang dilakukan KPK merupakan momentum bagi masyarakat Kepri untuk kemajuan daerah," ujarnya.

Salah seorang kepala dinas yang enggan disebutkan namanya mengaku akan diperiksa KPK pada Selasa pekan depan. Ia pertama kali diperiksa sebagai saksi.

Ia mengaku pernah memberikan uang untuk kegiatan gubernur. Namun uang itu bukan untuk gubernur, melainkan untuk anak-anak kurang mampu.

"Apakah ini terkait pemberian uang untuk anak-anak kurang mampu menjelang Idul Fitri atau tidak, saya tidak tahu," kata pejabat itu.

(Sumber : https://m.antaranews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar