BATAM - Kasus Penikaman yang di lakukan oleh terdakwa, Paulus Amat Santoso Bos Money Changer terbesar di Batam, terhadap warga Negara Malaysia di Harbur Bay Akan di Sidangkan oleh Pengadilan Negri Batam, Kamis (8/8/2019), di ruang Sidang Mudjono dan Jaksa Penuntu umum yang akan membacakan dakwaan Rumondang SH.
Jadwal sidang tersebut terpampang di Webset resmi PN Batam.
Diketahui sebelumnya Bahwa terdakwa Paulus Amat Tantoso, pada Rabu (10/4) sekitar pukul 18.40 wib atau bertempat di Wey Wey Seafud Restaurant Harbour Bay Kec. Batu Ampar telah melakukan Penganiayaan berat terhadap warga negara Malaysia.
Awal kejadian penikaman yang di lakukan oleh Amat Tantoso Berawal saat ia mengetahui keuangan perusahaan Money Changer pada bulan terakhir mengalami kekurangan uang tunai sehingga ia memeriksa pembukuan, pada saat pemeriksaan tersebut terdakwa baru menyadari bahwa sebagian besar dana Money Changer terdakwa berada ditangan saksi korban HONG KOON CHENG Als CELVIN akibat kerjasama antara saksi korban dengan karyawan ia yang bernama MINA Als Apong sekira Rp. 30. 000.000.000 (tiga puluh miliyar).
Pada saat itu ia (Amat Tantoso), juga mendapat laporan dari saksi Mina Als Apong bahwa cek yang diberikan oleh saksi korban senilai Rp. 7. 000.000.000 (tujuh miliyar rupiah) yang dimaksudkan sebagai pembayaran ternyata belum ditandatangani oleh saksi korban.
Kemudian Sekita pukul 17.50 Wib Ia menghubungi saksi korban HONG KOON CHENG Als CELVIN menggunakan handphone milik saksi MINA Als Apong mengundang saksi korban datang di kantor Money Changer PT. HOSANA EXCHANG milik terdakwa di Komplek Pasar Bumi Indah No. 25.
Namun saksi korban menolak untuk datang hadir dikantor milik terdakwa selanjutnya terdakwa bertanya keberadaan saksi korban, lalu saksi korban memberitahukan bahwa saksi korban sedang berada di WEY - WEY SEAFOOD RESTAURANT Harbourbay.
Dan pada jam 18.40 wib ia tiba di PT. Hosana Exchanger (Hai-Hai Money Changer) Komplek Bumi Indah Blok A No.25 Kecamatan Lubuk Baja –Kota Batam.
Selanjutnya mengajak saksi Antonius Als anton dan yang bernama Ujang dengan alasan untuk menangkap orang , kemudian terdakwa melihat 1 (satu) bilah pisau jenis sangkur diatas meja security sambil mengatakan saya ambil dulu pisau ini untuk menakut-nakuti orang .
Bahwa atas permintaan Amat Tantoso tersebut saksi Antonius Als Anton bersama dengan yang bernama Ujang menyanggupinya selanjutnya naik kedalam mobil bersama-sama dengan istri terdakwa yaitu saksi CIE ENG, dan saksi MINA Als Apong berangkat menuju WEY-WEY SEAFOOD RESTAURANT Harbourbay untuk bertemu dengan saksi korban.
Lalu sekitar pukul 19.00 Wib sesampainya di WEY-WEY SEAFOOD tersebut , terdakwa bertemu dengan saksi korban yang menawarkan terdakwa makan sehingga duduk bersama lalu terdakwa membahas dana money changer dan menanyakan kenapa cek tidak ditandatangani lalu ia menyodorkan satu lembar cek milik saksi korban senilai Rp. 7.000.000.000,- (tujuh miliyar rupiah) untuk ditandatangani agar dapat dicairkan, namun saksi korban menolak untuk menandatanganinya.
Bahwa karena saksi korban menolak menandatangani cek tersebut , lalu terdakwa meminta paspor saksi korban dengan maksud sebagai jaminan agar korban tidak melarikan diri dari wilayah Indonesia, namun saksi korban juga menolak permintaan dari terdakwa bahkan saksi korban melemparkan mangkok makanan yang berisi saos kepiting kebadan Amat Tantosi yang mengenai bahu bagian kirinya menyebabkan baju terdakwa kotor akibat kuah soas kepiting tersebut .
Atas perbuatan saksi korban tersebut mengakibatkan emosi terdakwa terpancing oleh karena uang hasil usaha terdakwa selama 20 (dua) tahun sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliyar rupiah) hilang di tipu oleh saksi korban HONG KOON CHENG Als CELVIN yang bekerja sama dengan saksi Mina Als Apong (karyawan terdakwa ).
Selain itu Bahwa ia beranggapan bahwa uang yang berada di tangan saksi korban diduga tidak akan dikembalikan oleh saksi korban, dan hal ini mengakibatkan pikiran terdakwa menjadi kosong , dan seketika secara spontan terdakwa berdiri lalu mengambil sebilah pisau bergerigi (jenis sangkur) dari pinggang samping kanan dengan menggunakan tangan kiri.
Lalu ia ( Amat Tantoso) memindahkan Pisau tersebut ke tangan kanannya, lalu menarik rambut saksi korban sambil menghujamkan pisau tersebut kearah dada sebelah kiri, namun oleh saksi korban menangkis hujaman tersebut, kemudian ia kembali menghujamkan Pisau tersebut kambali kearah dada saksi korban , dan oleh saksi korban hujaman tersebut kembali di tangkis, hingga saksi korban terjatuh.
Bahwa kemudian pada saat saksi korban hendak berdiri, terdakwa kembali menghujamkan Pisau yang dipegangnya kearah pinggang sebelah kiri saksi korban. Bahwa melihat terdakwa menghujamkan pisau ke arah saudara saksi korban, oleh saksi Antonius Als Anton dan saksi CIE ENG (istri terdakwa ) sempat menahan amat tantoso. untuk tidak menghujamkan pisau kepada saksi korban ,
Tapi terdakwa tidak berhasil dihentikan dan terdakwa berhasil menusuk pinggang sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan pisau yang dipegang oleh terdakwa dan mengakibatkan saksi korban mengalami luka robek ± 5 (lima) cm sesuai visum et repertum Nomor :23/RSE-BTM KOTA/Visum/IV/2019 tanggal 15 April 2019 yang dibuat dan ditandatangai mengingat sumpah jabatan oleh dr. Yolanda pada Rumah Sakit Santa Elisabet Batam.
Bahwa setelah melakukan penganiayan tersebut ia langsung menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.
(Sumber : https://www.kwarta5.com)
Post Top Ad
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar