Kasus Puluhan Karyawan PT Sinar Cendana Mulai Menemui Titik Terang - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 15 Agustus 2019

Kasus Puluhan Karyawan PT Sinar Cendana Mulai Menemui Titik Terang

BATAM - Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri wilayah kerja kota Batam menyebutkan kasus permasalahan ke 41 orang karyawan yakni upah dibawah UMK dan upah belum dibayar mulai menemui titik terang.

"Saat kami kesana itu, pihak perusahaan koperatif untuk mau membayarkan upah/gaji yang belum dibayarkan itu, bos perusahaan (Mr Poang) itu sudah mau untuk  membayarkan upah bulan Mei 2019 yang belum dibayarkan sebelumnya," ujar Kepala UPT Pengawasan Disnaker Sudianto, bersama dua staff Penyidik Pengawasan Disnaker yakni Jalfriman dan Idal, saat ditemui diruang kerjanya. Kamis (15/8/2019) pagi.

Saat ditanya, berapa jumlah upah dari ke 37 orang  yang akan diberikan pihak tersebut, Idal mengaku belum mengetahui seluruh besaran upah yang dimaksud. Pasalnya, kedua belah pihak baik pekerja dan pengusaha belum ada memberikan istimasi besaran upah dimaksud.

"Sampai saat ini data-data pihak perusahaan belum ada berikan kepada kita," katanya.

Jalfriman juga mengakui adanya kegaduhan dalam pembayaran hak-hak pekerja itu dari pihak pengacara perusahaanya datang. Seharusnya mereka (pengacara perusahaan) menyadari bahwa fungsinya dari pengawasan itu adalah penegak Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

"Kami ini Pengawasan, pengawasan itu tidak bisa di intervensi, apa yang kami lalukan sesuai dengan koridor hukum." Ungkapnya.

Lanjutnya lagi, seharusnya pengacara perusahaan itu mambantu kami untuk mempermudah melakukan pemeriksaan, bukan malah terkesan menghalang-halangi pengawasan melakukan tugas.

"Kalau pengaca Advokad kan suatu lembaga penegak hukum. Ini malah dia (pencara pengusaha-red) itu yang berinteraksi dengan kami, jadi istilanya diputartiga sama dia. Kami memeriksa dia ngewel dengan caranya, jadi ngak boleh seperti itu, ini kan pemeriksaan bukan beracara." Sebutnya.

Jafriman pun menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang akan dilakukan pihaknya akan mendalami kasus tersebut baik secara administrasi atau visual ke lapangan. Karena keterangan kedua belah pihak yakni pekerja dan pengusaha berdeda.

"Stepmen kedua pihak ini macem ada keraguan, katanya 41 orang pekerja yang dipekerjakan ini di proyek Sindo Mas, jadi kita akan mendalami PT Sinar Cendana ini, apakah dia selaku PT SC ini sebagai Suplaymenpower, Subkontraktor atau Mencon. Dan kita juga akan meminta status ke 41 pekerja tersebut." Pungkasnya.

Hingga berita ini diunggah, pihak perusahaan belum dikonfirmasi.

Editor redaksi
Liputan Doli Siagian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar