BATAM : Hazrami Bin M Yusuf, Pengemudi Kapal Speedboat yang tenggelam di perairan Pulau Putri Nongsa,Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (26/8/2019).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang, peristiwa naas yang di alami kapal speedboat yang di kemudikan oleh terdakwa terjadi di koordinat 1013.555”N – 10406.942E atau di perairan Pulau Putri Nongsa, Kota Batam pada bulan Mei 2019 lalu.
Kapal yang dikemudikan terdakwa, kata Rumondang, mengalami kecelakaan (tenggelam) ketika mengangkut 8 orang penumpang yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Sungai Rengit Malaysia tujuan Kampung Rambai, Nongsa, Kota Batam.
“ Penyebab tenggelamnya kapal tersebut karena kelebihan muatan dan arus laut yang deras pada saat itu,” Kata JPU Rumondang membacakan dakwaannya.
Akibat peristiwa ini, dua orang dari 8 penumpang yang ada di dalam kapal tersebut meninggal dunia. Sementara 6 orang lainnya bisa di selamatkan oleh para nelayan yang melintas.
Dalam musibah yang terjadi pada tanggal 05 Mei 2019 , 2 orang ditemukan tewas, 6 orang berhasil di selamatkan oleh para nelayan yang melintas,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Terdakwa Hazrami Bin M Yusuf dijerat dengan Pasal 323 ayat (1), (3) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Usai pembacaan surat dakwaan, Taufik Nainggolan yang memimpin persidangan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar