TANJUNGPINANG – Jubir KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah pengusaha Hendi HDS di Tanjungpinang terkait penyidikan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Tambang Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
“KPK melakukan penggeledahan di 1 lokasi di Tanjungpinang terkait proses penyidikan dugaan TPK dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur dengan tersangka Bupati Kotawaringin Timur, HS,” tulis Febri Diansyah kepada media ini, Rabu (21/8/2019) petang.
Dia menjelaskan, Tim KPK sejauh ini telah mengamankan dokumen terkait pengurusan IUP PT. Fajar Mentaya Abadi.
“Proses penggeledahan masih berjalan sampai sore ini,” tulisnya lagi.
Dalam kasus ini, lanjut Febri, tersangka SH menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.
“Padahal SH mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap,” ungkapnya.
Febri menambahkan, diduga kerugian keuangan negara pada perkara ini sekitar Rp5,8 triliun dan US$ 711 ribu yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar