BATAM - Tiga komplotan pengedar narkotika jenis sabu yang sering beraksi di Kota Batam, Akhirnya di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Ketiga terdakwa yang merupakan komplotan pengedar narkoba diantaranya, Ignatius, Zen Oscarion dan M Tohir. Mereka hanya bisa tertunduk lesu ketika majelis hakim yang diketuai Muhammad Chandra didampingi Efrida Yanti dan jasael meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizky Harahap yang menggantikan JPU Zulna Yosepha untuk membacakan berkas tuntutannya.
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun kepada para terdakwa.
“Menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan,” ujar JPU Rizky di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (23/8/2019).
Usai dituntut 17 tahun, ketiga terdakwa makin tertunduk dan mata mereka memerah menahan tangis. Tak sepatah katapun terucap dari bibir mereka selama menjalani persidangan.
Tak hanya dituntut dengan pidana penjara, ketiga terdakwa di tuntut membayar denda Rp 1 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
JPU Rizky dalam berkas tuntutan menyatakan para terdakwa telah terbukti menawarkan dan menjual sabu-sabu lebih dari 5 gram sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka terbukti melanggar pasal 114 ayat 2, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair,” tambahnya.
Terhadap tuntutan itu, mereka (Ketiga terdakwa - red) langsung meminta keringan hukuman secara lisan. "Mohon ringankan hukuman kami yang mulia. Kami masih memiliki tanggungan keluarga," Pinta ketiga terdakwa.
Diketahui, ketiga terdakwa secara bersama menjadi perantara dalam jual beli narkotika . Menurut pengakuan Zen, barang haram tersebut diambil dari pinggir jalan Punggur atas perintah dari Umar (DPO) untuk diantarkan ke pemesan. Zen mengaku tidak berani mengantar paket sabu yang dibungkus plastik ke daerah Pelita. Sehingga Umar memerintahkannya untuk memberikan sabu itu kepada Tohir.
Namun apes, Tohir malah diamankan BNNP Kepri atas kepemilikan sabu tersebut. Pihak BNNP melakukan interogasi, kemudian menangkap Zen.
Pada saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan beberapa bungkus plastik dari masing - masing terdakwa seberat 417 gram yang siap diantar ke para pemesan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar