BATAM – Untuk mengelabui aparat penegak hukum para tekong penggirim TKI Ilegal ke Malaysia sembuyikan 21 orang TKI ilegal di hutan kempung tua, Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam.
Namun apes, pemberangkatan TKI Ilegal yang direncanakan melalaui pelabuhan tikus yang ada dilokasi tersebut, berhasil di gagalkan Ditreskrimum Polda Kepri dan menangkap dua orang tekong berinisial tersangka LFH alias FR dan RH alias DY.
“21 migran asal NTT dan NTB telah diamankan sedangkan dua tekong sudah ditahan di sel Mapolda,” Kata Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Dhani Catra Nugraha. Selasa(06/08/2019). di Mapolda Kepri.
Kata Dia, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri mendapat informasi akan adanya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Negara Malaysia di Kampung Tua Teluk Mata Ikan.
Kemudian dilakukan penyelidikan didapati 21 orang Pekerja Migran Indonesia sedang berada di dalam Hutan Daerah Kampung Tua Teluk Mata Ikan yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
“Dini hari salah satu pengurus yang berinisial LFH alias FR menjemput Pekerja Migran Indonesia di dalam hutan dan langsung dilakukan penangkapan kepada tersangka.
Kemudian penyidik juga dapat mengamankan terhadap pengurus lainya Inisial RH alias DY di Kampung Tua Pantai Nongsa.
“Dan menemukan barang bukti lainnya berupa boat pancung kayu yang akan dipergunakan oleh para pelaku untuk mengirim para Pekerja Migran Indonesia secara ilegal ke Negara Malaysia,” jelasnya.
Korban / PMI berjumlah 21 orang berasal dari Nusa Tenggara Timur 14 orang dan Nusa Tenggara Barat 7 orang.
Barang bukti yang diamankan berupa
Passport an.BAHRUDIN, No passport : A U240445.
Passport an. AHMAD SUPARLAN, No passport : B6817719.
1 ( Satu ) Unit Mobil Calya BP 1836 AH.
1 ( Satu ) Unit Boat Pancung Kayu dengan mesin sebanyak 3 Unit 40 PK Merek Yamaha.
3 ( Tiga ) Unit Hanphone.
Uang senilai Rp. 1.700.000 yang digunakan sebagai dana operasional terhadap Nahkoda dalam hal pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia ke Negera Malaysia.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 dan pasal 83 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri secara illegal, dengan ancaman paling lama selama 10 ( sepuluh ) tahun kurungan dan denda senilai Rp. 15.000.000.000 ( lima belas milyar rupiah).
(Sumber : https://www.rasio.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar