Situasi seleksi lamaran kerja di Batamindo, Muka Kuning. |
"Itu tidak boleh, itu bentuk Diskriminasi. Di ILO dan aturan kita pun itu dilarang, karena sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan konstitusi kita, setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak untuk kemanusiaan." Ungkap Sudianto selaku Kepala UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri, melalui Jalfriman SH selaku pegawai penyidik Pengawasan.
Ia menjelaskan, seharusnya pengumuman yang diumumkan manajemen perusahaan untuk membuka lowongan kerja itu tidak boleh disebutkan seperti jenis kelamin, tanpa menyebutkan batas usia dan tinggi badan. Akan tetapi didalam kontek penyeleksiannya, seharusnya disitulah pihak perusahaan melakukan penyeleksi, dan itulah yang seharusnya.
"Sebetulnya itu ngak boleh dibuat seperti itu, meskipun kadang-kadang kan orang (manajemen perusahaan-red) untuk membatasi orang banyak, dan mereka kwatir akan adanya penyusup. Dan seorang HRD perusahaan itu juga harus profesional, dan harus bisa membaca keadaan." Jelasnya.
Menurut Jalfriman, terjadinya penumpukan orang seperti itu, dikarenakan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, yang telah mengugurkan Permenaker 484. Sehingga simpeberi kerja yang membutuhkan pekerja boleh merekrut langsung.
"Kalau dulu kan, setiap lowongan kerja itu harus melalui Disnaker, kalau sekarang sudah bisa langsung." tuturnya.
Ia menegaskan, bila memang ada brosur lowongan kerja terpajang yang menyebutkan adanya syarat-syarat tinggi badan dan batas usia, agar melaporkan ke Pengawasan Disnaker Provinsi agar dilakukan pemeriksaan ke lokasi perusahaan tersebut.
"Buktikan dulu satu lowongan kerja yang menyebutkan syarat-syarat tinggi badan itu, dan ternyata pekerjanya duduk dan tidak berdiri. Nanti perusahaan itu akan kita periksa," pungkasnya, mengkhiri perbincangannya.
Editor redaksi
Liputan Doli Siagian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar