Dok : Istimewah/net. |
Menurut informasi yang diperoleh, pihak Polresta Barelang mengundang semua para pihak seperti para mantan karyawan, Disnaker Batam, Bank Permata, Bank Exim dan OJK atas laporan kurator yang sebelumnya tidak diperbolehkan masuk ke lokasi perusahaan untuk melakukan pengecekan aset-aset perusahaan.
"Kami juga heran, kenapa kurator tidak diperbolehkan masuk ke lokasi perusahaan. Kalau seperti ini, kemana lagi kami mau menuntut hak-hak kami," ungkap salah satu pekerja yang namanya tidak mau disebutkan.
M Idris selaku kurator dari Jakarta mengatakan akan melakukan pengecekan bersama tim opersal untuk terhadap aset - aset PT Galangan Mercusuar yang benar-benar Vailid tersebut.
"Nanti tanggal 27/8/2019, kita sudah diperbolehkan untuk masuk ke lokasi perusahaan," ujar M Idris selaku Kurator, usai pertemuan yang digelar di Love
Seafood Batam Center, Batam.
Ia juga menjelaskan, aset-aset yang masih ada itu nantinya akan dilakukan penilaian terlebih dahulu. Kemudian bila benar aset tersebut masih ada dilokasi perusahaan, pihaknya akan mengajukan agar dilakukan pelelangan.
"Hasil dari pelelangan aset itulah nantinya yang akan dibagikan untuk para karyawan," jelasnya.
Hingga berita diunggah, pewarta media ini masih terus mencari informasi terkait penjualan tanah dan bangunan dapat terjual sementara hak-hak puluhan karyawan belum terlesaikan hingga saat ini.
Editor redaksi
Liputan Doli Siagian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar