BATAM – Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo S.IK,M.H. bersama jajaran tim saber pungli Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Dinas Perikanan Kota Batam, pada Rabu (28/8/2019).
Acara konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo S.IK,M.H, Wakapolresta AKBP Muji Supriyadi,SH selaku tim ketua saber pungli Polresta Barelang dan Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan.
Kapolresta Barelang Prasetyo Rachmat Purboyo menyampaikan terkait OTT yang langsung dipimpin oleh kasat Reskrim Polresta Barelang di salah satu caffe di tiban, kecamatan Sekupang, Batam.
“Bahwa kemarin kurang lebih pukul 18.00 WIB di Cafe Excelso Tiban, Tim Satgas Saber Pungli Polresta Barelang berhasil tangkap tangan terkait kasus suap yang dilakukan oleh AS staf budidaya perikanan kota batam dengan satu orang nelayan dari daerah belakang Padang,” Sebutnya.
AKBP Prasetyo juga mengatakan, kasus suap tersebut terkait dengan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak untuk nelayan.
“Dengan modus staf budidaya tersebut memperlambat proses surat rekomendasi yang harusnya selesai dalam waktu satu hari. Kemudian diperlambat sampai dengan waktu satu minggu, sehingga menghambat aktivitas nelayan untuk pembelian bahan bakar untuk melaut,” Ungkap Prasetyo.
“Cara tersebut digunakan sebagai modus agar nelayan memberikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan, dan agar surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak cepat diterbitkan dan nelayan bisa membeli minyak harga subsidi,” Kata Prasetyo.
Dari hasil OTT tersebut, Kapolresta Barelang bersama tim saber pungli berhasil mengamankan barang bukti uang yang di gunakan untuk menyuap pegawai tersebut senilai 500 dollar Singapura, kemudian sebuah handphone dan ada beberapa dokumen pengurusan-pengurusan untuk mendapatkan rekomendasi pembelian minyak.
“Untuk pelaku kita ancam dengan pasal 12 huruf A undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, 20 tahun penjara atau sesingkat-singkatnya 4 tahun penjara atau denda Rp. 200 Juta sampai Rp. 500 Juta, tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar