Tidak Serahkan Tanda Terima LHKPN, KPU Tidak Akan Cantumkan Nama Calon Terpilih - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 12 Agustus 2019

Tidak Serahkan Tanda Terima LHKPN, KPU Tidak Akan Cantumkan Nama Calon Terpilih

BATAM - Calon terpilih anggota DPRD Kota Batam wajib menyampaikan tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam. Kewajiban ini diatur dalam pasal 36 Peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu.
“Jika mereka tak serahkan tanda terima LHKPN, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Gubernur Kepri,” kata Anggota KPU Kota Batam, Zaki Setiawan di Sekupang, Senin (12/8/2019).
Ia menjelaskan, berdasarkan surat KPU RI nomor 861/PL.01.4-SD/06/KPU/V/2019, tanda terima LHKPN yang disampaikan pada KPU adalah tanda terima terhadap LHKPN yang dilakukan calon pada rentang waktu sejak ditetapkan sebagai calon tetap sampai penetapan calon terpilih.
Penetapan calon anggota legislatif dalam Daftar Calon Tetap (DCT) adalah 20 September 2018. Sedangkan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Batam dilaksanakan melalui rapat pleno pada Sabtu (10/8/2019) di Hotel Travelodge Batam. Dan batas waktu penyerahan tanda terima LHKPN kepada KPU adalah tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu.
“Artinya penyampaian tanda terima adalah untuk pelaporan LHKPN setelah 20 September 2018 sampai 7 hari setelah penetapan calon terpilih pada 10 Agustus 2019,” ujarnya.
Hingga Senin (12/8/2019) siang, menurut Zaki, sudah 29 calon terpilih yang menyerahkan tanda terima LHKPN. Tersisa 21 nama yang belum menyerahkan syarat tersebut.
Tanda terima ini ada yang disampaikan langsung oleh calon terpilih. Dan ada sebagian melalui petugas penghubung partai politik yang mencalonkan calon terpilih.
KPU Batam mengimbau calon terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN untuk segera menyampaikan hingga batas waktu yang ditentukan. Sebab ini akan menjadi salah satu dasar bagi KPU Batam untuk mengajukan nama-nama anggota DPRD Batam yang akan dilantik kepada gubernur.
“Lebih cepat lebih baik, karena waktunya mepet dan KPU Batam harus segera menyerahkan berkas-berkas untuk pengajuan pelantikan kepada gubernur,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, ada 50 calon terpilih anggota DPRD Batam hasil pemilu 2019 yang telah ditetapkan KPU Batam.
(humas) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar