TANJUNGPINANG – Agus Sofyan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara karena mencoba membawa TKI secara illegal yang akan dikirim ke Malaysia. Sidang tuntutan dibacakan JPU Kejari Bintan, Dicky SH saat sidang di PN Tanjungpinang, Senin (9/9/2019).
Selain dituntut 1 tahun 6 bulan, terdakwa Agus Sofyan juga didenda Rp. 30 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Eduart Sihaloho menanyakan apakah terdakwa akan melakukan pembelaan.
“Bagaimana, apa tanggapan saudara terdakwa dengan tuntutan ini,” ujar hakim Eduart. “Saya akan bacakan pembelaan secara lisan pak hakim,” ujar terdakwa.
Dengan berdiri dan sambil sesegukan menangis, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
“Saya mengaku bersalah pak hakim, dan mohon diberi keringanan hukuman,. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujar terdakwa Agus Sofyan.
Atas pledoi terdakwa tersebut, JPU tetap pada tuntutannya. Sidang akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda vonis.
Agus Sofyan ditangkap Satreskrim Polres Bintan saat akan membawa sebanyak 10 orang TKI secara illegal ke Malaysia pada tanggal 25 Januari 2019 melalui Kampung Sidomulyo, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Dalam melakukan aksinya, terdakwa Agus Sofyan bekerjasama dengan lima orang lainnya (berkas terpisah).
Untuk memberangkatkan 10 TKI illegal tersebut ke Malayasia, terdakwa mematok biaya berkisar Rp. 1,5 juta sampai Rp. 3 juta perorang. Dari uang tersebut, terdakwa membagikan Rp. 10 juta kepada lima terdakwa yang digunakan untuk operasional sewa mobil dan lain sebagainya.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar