BATAM - Muhammad Hasnizam alias Nizam dan Rekannya Maizatul Akmal mungkin saja lolos dari tuntutan hukuman mati. Meski demikian, kedua terdakwa asal Malaysia yang terjerat kasus penyelundupan sabu-sabu ini dituntut berat dengan hukuman 20 tahun penjara.
Tuntutan 20 tahun penjara dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mart Mahendra yang menggantikan JPU Rosmarlina Sembiring pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Reni Pitua Ambarita didampingi Marta Napitupulu dan Egi Novita, Selasa (10/9/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Pada saat membacakan amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada kedua terdakwa. “Mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana 20 tahun penjara,” ujar Mahendra.
Dalam tuntutan, Kedua terdakwa yang merupakan Warga Negara Malaysia dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal yang didakwakan ini, hukuman maksimalnya adalah pidana mati.
Selain pidana penjara 20 tahun, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subisder 6 bulan kurungan.
“Menuntut agar kedua terdakwa membayar denda sebesar 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” Kata Mahendra.
Dalam kesempatan tersebut, para terdakwa menyatakan akan pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya hukum lainnya. Begitupun juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mahendra.
“Terkait Vonis tersebut, kami menyatakan pikir - pikir selama satu Minggu untuk melakukan upaya hukum lainnya,” Kata kedua terdakwa sambil tertunduk.
Untuk di ketahui, kedua terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau pada tanggal 28 Maret 2019 lalu sesaat setelah turun dari speedboat yang baru tiba dari Malaysia.
Kronologisnya, pada hari Jumat (22/3/2019) sekitar pukul 14.00 waktu Malaysia, terdakwa Mohammad Hasnizam berkenalan dengan Dahri alias Ari (DPO).
Ia kemudian diperintahkan oleh Dahri alias Ari (DPO) bahwa ada pekerjaan yaitu membawa 2 kg sabu dari Malaysia ke Batam melalui jalur tidak resmi. Dari pekerjaan tersebut, terdakwa Muhammad Hasnizam alias Nizam mendapat upah Rp 80 juta.
Namun sial, pada saat turun dari speedboat yang ditumpangi di pelabuhan rakyat Tanjung Riau, terdakwa langsung ditangkap oleh polisi dan dilakukan penggeledahan.
Setelah ditangkap, terdakwa lalu diinterogasi oleh polisi dan diketahui bahwa sabu tersebut hanya dibawa ke Batam untuk diserahkan kepada seseorang yang sedang menunggu di hotel Lovina Inn.
Mendapat informasi dari terdakwa Haznizam, Polisi kemudian membawanya ke hotel Lovina Inn untuk menunggu Maizatul yang akan menemui terdakwa. Pada saat tiba di lokasi, polisi langsung menangkap terdakwa Maizatul.
Dari tangan keduanya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 2.116 gram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar