TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tidak hadir pada sidang perdana praperadilan atas mangkraknya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp7,7 miliar, sehingga ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (20/9/2019).
Guntur Kurniawan, selaku hakim tunggal di persidangan tersebut mengatakan ketidakhadiran termohon satu Kejati Kepri, termohon dua KPK dan turut termohon satu BPK tidak hadir dalam persidangan, dan yang hadir hanya turut termohon dua BPKP.
“Penundaan sidang ini selama dua minggu dan dilaksanakan kembali tanggal 4 Oktober 2019,” kata Hakim Tunggal Guntur Kurniawan, Jumat (20/9/2019).
Guntur tidak mengetahui alasan kenapa pihak Kejati sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan ini. Hanya saja pihaknya menerima surat dari KPK yang isinya memohon untuk dilakukan penundaan sidang tersebut selama 14 hari.
“KPK meminta sidang ditunda dua minggu, itu yang menyebabkan mereka tidak hadir pada sidang hari ini,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, sebagai pemohon merasa kecewa dengan ketidakhadiran pihak Kejati dalam sidang hari ini.
“Jelas kita kecewa karena tidak memberikan teladan yang baik untuk patuh hukum. Ini sudah panggilan sidang kenapa tidak hadir,” tegasnya.
“Seharusnya tunjukkan sebagai orang yang tahu hukum, karena KPK saja yang jauh keberadaannya mengirimkan surat untuk minta di tunda, ini yang dekat malah tidak ada kabar sama sekali,” tambah Boyamin.
Boyamin menilai apa yang dilakukan oleh Kejati Kepri memberikan contoh yang tidak bagus sebagai orang yang tahu hukum.
“Padahal kita sangat siap menghadapi sidang ini. Mereka mungkin yang tidak siap karena sumber masalah dari mereka,” tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar