Kenaikan Cukai Rokok Akan Berdampak Pada PHK Karyawan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 18 September 2019

Kenaikan Cukai Rokok Akan Berdampak Pada PHK Karyawan



JAKARTA - Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menyebutkan rencana kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran sebesar 35% pada awal 2020 berpotensi pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Kata Dia, dengan kenaikan tersebut kemungkinan produksi rokok nasional diproyeksi turun 15%.

"Dengan bisnis slow down perusahaan akan melakukan rasionalisasi, apakah siap menghadapi ini?" Ujar Henry, Rabu (18/09/2019).

Meski demikian dia belum bisa memastikan jumlah gelombang PHK yang akan menerpa industri rokok nasional pasca penerapan kenaikan cukai rokok pada Januari 2019. Pasalnya, setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda.

Walaupun dari pengalaman beberapa tahun belakangan, jika ada kenaikan cukai yang sangat tinggi maka perusahaan akan melakukan efisiensi. Salah satu efisiensi yang biasanya dilakukan adalah efisiensi tenaga kerja.

"Kami tidak bisa memberikan rincian angka, karena kebijakan perusahaan kan berbeda. Secara pengalaman kalau cukai sangat tinggi, maka perusahaan akan efisiensi, salah satunya efisiensi tenaga kerja," katanya.

Berdasarkan riset CNBC kenaikan harga rokok secara drastis dapat menurunkan daya beli masyarakat yang ujung-ujungnya konsumsi rokok jadi turun. Mau tidak mau produsen rokok harus cari jalan untuk memangkas ongkos produksi rokok yang bisa mencapai 80% dari total penjualan.
Salah satu skenario yang mungkin adalah pemutusan hubungan kerja karyawan terutama untuk segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya.

Apalagi selama periode 2009-2018, pangsa pasar rokok SKT terus menurun. Menurut studi yang dilakukan Nielsen, pangsa pasar segmen rokok SKT pada 2009 mencapai 30,6%, tetapi turun drastis hingga 23,9%
Pada 2013, studi lain yang dilakukan oleh Mirae Aset Sekuritas menyebutkan bahwa pangsa pasar rokok SKT terus menurun. Hingga kuartal III-2018, pangsa pasar SKT tinggal 17,3%.


Artikel ini telah terbit di https://www.cnbcindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar