TANJUNGPINANG – Polsek Tanjungpinang Barat, Kepualauan Riau berhasil menangkap dua pemuda inisial AZ (20) dan AG (27) pengedar uang palsu.
Modus yang digunakan adalah berbelanja menggunakan uang palsu di salah satu warung di Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu Firuddin, Kamis (5/9/2019), membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang pemuda AZ (20) dan AG (27) pengedar uang palsu.
“Pelaku AZ menggunakan uang palsu untuk berbelanja makanan ringan dan rokok di warung,” katanya.
AZ mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari sepupunya AG yang juga berhasil diamankan polisi.
Dari tangan AZ berhasil diamankan barang bukti uang palsu pecahan 50 ribu yang dipergunakan untuk berbelanja.
Kedua pelaku ditangkap polisi berdasarkan laporan dari warga yang curiga ada orang berbelanja menggunakan uang palsu di salah satu warung kelontong pinggir Jalan Agus Salim. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2019 sekira pukul 00.01 WIB.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengecek kebenaran.
“Ternyata benar uang palsu digunakan pemuda ini untuk berbelanja di warung,” tutur Firuddin.
Pengakuan dari kedua pelaku, uang palsu tersebut diperoleh dari IF yang masuk dalam DPO.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni 5 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 26 ayat 2 dan 3 juncto pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar