Add caption |
TANJUNGPINANG – Humas Forum Anak Negeri Menggugat (FANM) Tohar Pahlevi, menilai SP3 kasus Bobby Jayanto yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Tanjungpinang merupakan pukulan bagi moral hukum.
“Penerbitan SP3 oleh penyidik Polres Tanjungpinang terhadap kasus rasis Bobby Jayanto ini juga adalah bentuk matinya profesionalisme aparat kita dalam menegakkan hukum sesuai kaidah yang berlaku,” tegasnya, Selasa (17/9/2019).
Matinya profesionalisme aparat, sambung Tohar, dalam konteks manajemen penyidikan maupun mematuhi KUHAP.
“Kita berfikir logika saja, jika seseorang telah sah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup tersebut, maka sudah dapat dilakukan penuntutan terhadapnya. Namun kenapa bisa terjadi SP3 terhadap kasus ini,” herannya.
“Ada apa dengan Polres? Kenapa tidak melimpahkan berkas tersangka ke Kejaksaan/Pengadilan?,” tanya Tohar.
Dia juga mempertanyakan apa yang menjadi dasar alasan kuat kasus itu dihentikan oleh Polres Tanjungpinang dan terkesan masyarakat disuguhi alasan bernuansa politis.
“Kami berkeyakinan bahwa SP3 tidak sesuai dengan Pasal 109 KUHAP khususnya ayat 2 serta Per Kapolri nomor 14/2012 maupun nomor 12/2009 yang mengatur manjemen penyidikan maupun pengawasan dan pengendalian dalam penanganan perkara pidana,” tambah Doni bagian dari FANM.
Kemudian, sambungnya, SP3 yang dikeluarkan pihak penyidik termasuk dalam objek praperadilan sesuai dengan Pasal 1 angka 10 KUHAP, begitu juga objek praperadilan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2016.
“InsyaAllah saat ini kita sedang mempersiapkan langkah mendaftarkan permohonan di praperadilan sambil berkoordinasi dengan semua pihak,” ucap Auliansyah yang juga Humas FANM.
Ia berharap hukum tajam ke atas dan ke bawah agar kepastian hukum itu lahir. Auliansyah juga tak ingin peristiwa ini terulang kembali.
“Kita akan berkonsultasi ke beberapa pengacara yang ada di Tanjungpinang, termasuk salah satunya ke Edward Arfa, sembari menunggu rekan-rekan MAKI dalam waktu dekat akan berkunjung ke Tanjungpinang,” tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar