BATAM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapati perusahaan di Batam selama 11 tahun tidak menjalani putusan. Rabu, (11/09/2019)
Komisioner KPPU RI, Guntur Syahputra S mengatakan PT Alfatama Anugrah Sari Albaqi ini dinyatakan telah melanggar Pasal 22 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Perkaranya adalah pengadaan PVC 6”, 4”, 2” Dinas PU, Pertambangan dan Energi Kepulauan Riau dengan nomor putusan 21/KPPU-L/2007,” katanya dalam konferensi pers di Kantor KPPU Wilayah II, di Batam Center - Batam.
Ia menjelaskan, huruf L pada nomor putusan itu menunjukkan perkara berdasar pada laporan, bukan inisiatif KPPU. Kemudian empat angka di akhir putusan adalah tahun perkara.
Adapun berdasarkan pada putusan tersebut, seperti yang dapat dilihat di situs kppu.go.id, PT Alfatama Anugrah Sari Albaqi selaku Terlapor I diwajibkan untuk membayar denda senilai lebih dari Rp 0,5 miliar.
"Sisa denda yang harus dibayarkan masih sama dengan putusan tersebut, artinya belum ada denda yang dibayarkan oleh perusahaan itu, walaupun sebagian." Tutupnya.
Ditempat yang sama, Kabiro Hukum KPPU RI, Ima Dayanti mengatakan pelaku usaha diperbolehkan untuk membayar denda secara cicil sesuai kemampuan.
“Perkaranya adalah pengadaan PVC 6”, 4”, 2” Dinas PU, Pertambangan dan Energi Kepulauan Riau dengan nomor putusan 21/KPPU-L/2007,” katanya dalam konferensi pers di Kantor KPPU Wilayah II, di Batam Center - Batam.
Ia menjelaskan, huruf L pada nomor putusan itu menunjukkan perkara berdasar pada laporan, bukan inisiatif KPPU. Kemudian empat angka di akhir putusan adalah tahun perkara.
Adapun berdasarkan pada putusan tersebut, seperti yang dapat dilihat di situs kppu.go.id, PT Alfatama Anugrah Sari Albaqi selaku Terlapor I diwajibkan untuk membayar denda senilai lebih dari Rp 0,5 miliar.
"Sisa denda yang harus dibayarkan masih sama dengan putusan tersebut, artinya belum ada denda yang dibayarkan oleh perusahaan itu, walaupun sebagian." Tutupnya.
Ditempat yang sama, Kabiro Hukum KPPU RI, Ima Dayanti mengatakan pelaku usaha diperbolehkan untuk membayar denda secara cicil sesuai kemampuan.
Seperti yang dilakukan PT Putera Nusa Perkasa, pelaksana proyek pelebaran jalan Batam. Perusahaan ini dinyatakan telah melanggar aturan dengan nomor putusan 06/KPPU-L/2008.
"Perusahaan masih menyisakan sekitar 30 persen dari denda yang wajib dibayar. Sampai sekarang total Rp11,948 Miliar sisa denda yang harus dibayarkan pelaku usaha atau terlapor dari 19 perkara,” ungkapnya.
Jumlah tersebut, sambungnya, berasal dari daerah-daerah yang masuk wilayah kerja KPPU Kantor Wilayah II plus Riau dan Kepulauan Riau. Adapun wilayah kerja Kanwil II KPPU adalah Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.
Jumlah tersebut, sambungnya, berasal dari daerah-daerah yang masuk wilayah kerja KPPU Kantor Wilayah II plus Riau dan Kepulauan Riau. Adapun wilayah kerja Kanwil II KPPU adalah Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar