BATAM - Kepala UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri wilayah kerja kota Batam, Sudianto menyebutkan untuk memeriksa dokumen yang diberikan manajemen PT Patria Maritim Perkasa terkait karyawannya yang tewas tertipa crane beberapa pekan lalu membutuhkan waktu 1 bulan lamanya.
"Kita masih mempelajari dokumen dari PT Patria nya, dan kita belum bisa mengambil keputusan, kita karena seluruh dokumen yang mau kita periksa kan banyak. Paling tidak sebulan lamanya," ungkap Sudianto, melalui saat disambangi awak media ini.
Waktu sebulan tersebut, menurutnya itu sudah sesuai SOP yang berlaku. Dan nantinya bila pihaknya ada menemukan kelalaian dalam insiden kecelakaan kerja itu. Maka pengawasan akan memberikan sanksi berupa menahan SIO operator crane nya yang menyebabkan hilangnya nyawa salah satu karyawan diperusahaan itu.
"Kita pengawasan hanya bisa memberikan pembinaan, kalau mengenai sanksi kelalaian hilangnya nyawa pekerja, itu berwewenang pihak Polisi. Kita dari pengawasan tidak memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi yang sesuai. Jadi nanti kita akan beritahu mengenai perkembangannya secara tertulis," tuturnya.
Untuk diketahui, sejak terjadinya kecalakaan kerja yang mengakibatkan tewasnya salah satu pekerja di lokasi perusahaan galangan kapal tersebut yakni (06-26/09/2019) kemarin, manajemen PT Patria Maritim Perkasa tetap memilih bungkam saat disambangi awak media ini.
Editor redaksi
Liputan Ronal/tim
Post Top Ad
Jumat, 27 September 2019
Home
Batam
Buruh
Pelanggaran
PT Patria Tetap "Bungkam", Pengawasan Disnaker Sebut SOP nya 1 Bulan Pelajari Berkas
PT Patria Tetap "Bungkam", Pengawasan Disnaker Sebut SOP nya 1 Bulan Pelajari Berkas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar