TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) tepatnya di Gerbang Bintan Centre Km 9, Tanjungpinang, Jumat (13/9/2019).
Ketua Tim Penertiban Satpol PP Kota Tanjungpinang Suhardi, menuturkan bahwa penertiban yang dilakukan itu merupakan tugas rutin Satpol PP Kota Tanjungpinang sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2018.
“Wilayah RTH atau fasilitas umum (fasum) tidak boleh digunakan untuk berjualan,” tegasnya.
Suhardi menjelaskan, penertiban ini juga atas perintah Kasatpol PP Kota Tanjungpinang Hantoni. Perintah dijalankan agar area itu bersih dan kelihatan indah.
“Kalau untuk duduk-duduk bersama keluarga tidak masalah. Kalau untuk berjualan kan bisa saja jadi kotor. Jadi harus segera dikosongkan lokasi ini agar menjadi bersih dan nyaman,” terangnya.
Sebelumnya warganet di media sosial facebook (FB) heboh dengan adanya pedagang yang berjualan di area fasilitas umum tepatnya di Gerbang Bintan Centre.
Mereka sangat menyangkan karena sebelumnya ada yang ingin berjualan namun tidak diberikan izin. Orang itu bahkan sempat menyediakan tempat berjualan dan mengolah makanan dalam bentuk kontainer bagi pedagang. Tempat itu juga sempat terpasang paving blok agar kelihatan bersih dan rapi.
Sayangnya orang tersebut akhirnya membersihkan lokasi itu walaupun harus mengalami kerugian materi yang sudah dikeluarkan dengan nilai yang tidak sedikit.
“Ditempat lain masih ada yang melanggar peraturan daerah dimana fasilitas umum maupun taman masih ada yang difungsikan untuk membuat cafe atau lainnya,” tambah salah satu warga yang meminta namanya untuk tidak disebut.
“Mampukah Satpol PP mentertibkannya?,” tanya warga ini lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar