KEPRI - Plt Gubernur Kepri H Isdianto menegaskan komitmennya untuk memajukan budaya, termasuk warisan budaya takbenda. Apalagi tanggung jawab untuk melestarikan dan memajukan warisan budaya takbenda bukan hanya amanat dari UUD 1945, tapi komitmen warga dunia.
“Kita harus bersama-sama untuk melestarikan dan mengawetkan serta memajukan apa yang telah ditinggalkan leluhur kita. Kami mengajak semua warga untuk memajukan budaya kita sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing,” kata Isdianto pada Malam Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Tahun 2019, di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2019) malam.
Untuk tahun 2019, dari Kepri, ditetapkan 16 Warisan Budaya Takbenda. Keenambelas WBTB Indonesia tahun 2019, adalah Tradisi Basuh Lantai, Tujuh Likur dan Pintu Gerbang Lingga, Berkhatam Al Quran Lingga, Sunat Mudim, Bersih Tembuni Lingga, Bele Kampung, Kue Mueh Pengantin Lingga, Kepurun Lingga, Tudung Saji Pandan Lingga, Permainan Ambung Gile, Gasing Lingga, Permainan Tangkap Ayam, Tam Tam Buku Lingga, Layang Layang Lingga, Kain lipat 44, dan Tuturan Asal Mula Nama Kampung Nerekeh.
Lembar pengesahan warisan budaya takbenda diserahkan langsung kepada Isdianto oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Penyerahan itu disaksikan langsung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendi. Pada saat bersamaan, diserahkan juga lembaran pengesahan WBTB kepada 30 provinsi lainnya.
Isdianto ingin pengesahan warisan budaya takbenda dari Kepri saban tahun terus meningkat. Sehingga banyak warisan leluhur yang bisa dilestarikan dan dimajukan.
Warisan-warisan itu, selain penting untuk Kepri dan generasinya, juga mendukung sektor pariwisata. Banyak warisan budaya tak benda ini yang menarik minat wisatawan manca negara.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan usaha memajukan budaya tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan Pemda. Apalagi dengan disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Budaya, maka bangsa ini telah memiliki landasan yang kuat tentang kebudayaan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy upaya bangsa ini untuk maju dalam kebudayaan harus ditegakkan terus-menerus. Apalagi saat ini sudah ada landasan yang kuat dalam kebudayaan dengan adanya UU Pemajuan Kebudayaan. Oleh sebab itu, maka semua pihak harus melangkah ke depan memajukan budaya.
Dalam kesempatan itu, Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid menambahkan penetapan WBTB ini sebagai bentuk perlindungan kekayaan budaya yang dimiliki negeri ini. Perlindungan supaya tak diambil dan diakui orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar