Diduga, masih banyak perusahaan-perusahaan tidak mengindahkan aturan Undang -Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013.
Berdasarkan informasi yang diperololeh awak media ini, ke empat perusahaan tersebut di laporkan karyawannya karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa diberikan hak - haknya. Akibatnya, para pekerja yang menjadi korban PHK itu melaporkan permasalahan yang dialaminya ke Disnaker kota Batam.
Salah satu staf Disnaker Batam saat di sambangi awak media ini mengaku bahwa kasus sengketa ke 4 perusahaan itu adalah PHK.
"Kasus PHK semua bang. Tiga diantaranya hadir, hanya PT Vanesia Megah Sejahtera saja yang tidak hadir (mangkir) bang. Keempat perusahaan ini akan melanjuti panggilan mediasi berikutnya," pungkasnya.
Hinggah berita ini di unggah awak media ini masih mengejar pihak manajemen perusahaan untuk di konfirmasi.
Editor redaksi
Liputan Doli Siagian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar