BURUHTODAY.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) turut menyoroti isu penetapan upah minimum kepada buruh. Rencananya, para pengurus Apindo akan membahas hal tersebut secara internal pada 15 Oktober 2019 mendatang.
Sekretaris Umum Apindo, Eddy Hussy, mengatakan pengusaha menginginkan persoalan upah dapat diterima semua pihak untuk menjaga hubungan industrial tetap sehat.
"Tanggal 15 Oktober dibahas di internal kita, apa-apa saja yang diusulkan diubah, salah satunya mungkin formula (penetapan upah minimum), angka (upah minimum)," kata Eddy di kantor Apindo, Selasa (8/10/2019).
Formula penetapan upah menurut PP 78/2015 tentang pengupahan didasarkan pada kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini kemudian dianggap telah memberi kepastian kepada kalangan pengusaha dalam menentukan upah minimum.
Saat disinggung soal tuntutan buruh agar PP 78/2015 direvisi, Eddy terlebih dahulu menyampaikan beberapa kondisi yang perlu dipertimbangkan.
"Sejak PP 78 dikeluarkan, pengusaha merasa lapangan lebih kondusif dalam arti kata semua sudah ada kejelasan cara mainnya. Tetapi kita harus tahu angka-angka kenaikan, kita berharap tidak terlalu tinggi supaya kita lebih kompetitif dengan negara lain, terutama soal relokasi dari satu negara ternyata jarang ke Indonesia."
"Kalau kita tidak aware terhadap hal itu, kita naikkan upah tinggi, tetapi lapangan juga akan jadi problem," kata Eddy.
Tuntutan revisi PP 78/2015 didasari salah satunya karena aturan ini berbeda dibanding aturan sebelumnya di mana buruh dilibatkan dalam besaran kenaikan upah melalui dewan pengupahan.
Tuntutan itu sudah disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea ketika bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor, pada pekan lalu.
Namun, Said Iqbal mengatakan belum ada perkembangan soal pembahasan revisi PP 78.
Artikel diamb dari www.cnbcindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar