BATAM - PT Ciptatama Griya Prima Batam tidak mengindahkan (mangkir) dari panggilan sidang mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam. Perusahaan itu dilaporkan ke Disnaker karena terjadinya PHK sepihak dan masalah upah atas kelebihan jam kerja salah satu karyawannya.
Pantauan Buruhtoday.com, Rabu (23/10/2019) dipapan pengumuman sidang mediasi Disnaker PT Ciptatama Griya Prima Batam terpajang diposisi urutan pertama (1). Adapun nama karyawan yang menjadi korban PHK tersebut bernama Yeremias Beda Sili, dan jadwal sidang disebutkan pukul 09.00 wib, mediator dari Disnaker Batam tertulis bernama Nova.
Yeremias sendiri saat disambangi awak media Buruhtoday.com mangatakan bahwa dirinya di PHK sepihak tampa diberikan apapun. Sementara dirinya sudah bekerja 3 tahun dengan kontrak kerja berulang-ulang.
"Saya hanya minta uang kelebihan jam kerja saya saja. Kalau masalah uang pesangon ok-lah saya iklas. Tapi saya tidak terima dengan pekerjaan saya yang tidak dibayarkan bang. "Ujar Yeremias dengan wajah lesu
Sementara itu, salah satu staff Disnaker Batam menyebutkan, kedua belah pihak belum pernah bertemu, karena perusahaan tidak pernah mengindahkan panggilan untuk mediasi sidang.
"Kita akan memberikan surat anjuran kepada kedua belah pihak bang. Sebutnya.
Hinggah berita ini diunggah, awak media belum melakukan konfirmasi ke manajemen perusahaan.
Editor redaksi
Liputan Doli Siagian.
Post Top Ad
Rabu, 23 Oktober 2019
PT Ciptatama Griya Prima Batam Mangkir dari Panggilan Disnaker
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar