Pantauan awak media ini, karyawan yang namanya tertulis dipapan mediasi Disnaker itu bernama Johannes. Dia terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya bernama Wulan. Dan jadwal sidang disebutkan pukul 10.00 wib, serta nama mediatornya bernama Defvi.
Wulan selaku kuasa hukum pekerja menjelaskan bahwa mediasi sudah berlangsung tiga kali, dan hasilnya tidak memenuhi kesepakatan, sehingga pihaknya dan kliennya Johannes tinggal menunggu surat Anjuran yang akan di keluarkan Disnaker Batam.
"Karena pihak perusahaan tidak memberitahu kepada sipekerja apa - apa saja yang menjadi hak - haknya, dan perusahaan tetap berpendirian dari hasil perjanjian antara sipekerja dengan perusahaan hanya memberikan 3 kali gaji saja itu hanya saguh hati saja, sementara menurut peraturan UU ini kan sudah menjalani aturan." Ungkap Wulan.
Sementara itu, manajemen perusahaan yang menghadiri sidang mediasi Disnaker kota Batam, saat di sambangi enggan memberikan komentar.
"Sory ya, untuk ini saya tidak mau berkomentar." Pungkasnya,
Editor redaksi
Liputan Doli Siagian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar