Tiga Perusahan Migas Tidak Menanggapi Surat Pemda KKA Terkait Buoy - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 07 Oktober 2019

Tiga Perusahan Migas Tidak Menanggapi Surat Pemda KKA Terkait Buoy

ANAMBAS - Tiga perusahaan Minyak dan Gas ( Migas )yang beroperasi di Anambas  tidak menanggapi (mengindahkan) surat usulan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) terkait usulan pemasangan buoy (alat pelampung) untuk keselamatan nelayan tangkap di lokasi platfrom Migas mereka.

Adapun tiga perusahaan tersebut yaitu PT Medco E&P Natuna Ltd, PT Primier Oil dan PT Star Energy. 

Hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar karena pihak perusahaan selama ini terus mensosialisasikan keselamatan nelayan pada saat melakukan penangkapan di platform Migas, Namun pihak perusahaan sendiri tidak mampu berupaya untuk mencarikan solusi seperti pemasangan Buoy.
Menurut Syamsuherman Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DP3) KKA pada awak media mengatakan persoalan ini beberapa kali telah disampaikan dan surat resmi dari bupati juga telah disampaikan pada pihak perusahaan. 

"Beberapa kali pertemuan sudah kita sampaikan ke pihak perusahaan dan secara resmi Bupati juga sudah menyurati pihak perusahaan terkait usulan pemasangan buoy tersebut," katanya Senin (07/10/2019). 

Dia menambahkan pemasangan buoy merupakan salah satu solusi bagi nelayan yang melakukan penangkapan ikan di lokasi platfrom.

"Itu memang dibutuhkan nelayan sebagai solusi terkait keselamatan dan keamanan bagi nelayan dan bagi platfrom sebagai objek vital nasional," jelasnya.

Lanjut dia mengatakan sampai saat ini belum mendapat surat balasan dari pihak perusahaan.

"Sampai sekarang belum ada tanggapan ataupun jawaban", tutupnya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun surat bernomor 434/Kdh.KKA.891.3/08.18 perihal usulan pembuatan tanda batas (buoy) tertanggal 16 Agustus 2018 yang ditandatangani Abdul Haris selaku Bupati Kepulauan Anambas telah disampaikan ke 3 perusahaan migas tersebut. 

Surat tersebut menindaklanjuti surat edaran Bupati Kepulauan Anambas sebelumnya bernomor 27/Kdh.KKA/042/10.17 tentang pelarangan penangkapan ikan dan tambat labuh di sekitar area platfrom Migas.

Dalam isi surat itu, pemerintah daerah KKA mengusulkan kepada pimpinan perusahaan untuk dibuat tanda batas (buoy) di radius 500  meter dari area platfrom demi keselamatan para nelayan yang melakukan penangkapan di wilayah platform tersebut. 

Diketahui Buoy merupakan tanda daerah larangan. Namun buoy juga digunakan nelayan sebagai tempat berlindung atau tambat motor (pompong) ketika cuaca buruk.

Saat berita ini diunggah awak media ini masih menunggu tanggapan dari para  perusahaan Migas tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar