BATAM - PT MKB dilaporkan salah satu karyawannya yang bernama Abdul Kohir ke Disnaker kota Batam karena manajemen perusahaan menolak pengajuan pensiun dirinya.
Pantauan Buruhtoday.com, Senin (21/10/2019) nama PT MKB terpajang di papan mediasi Disnaker kota Batam, dan menduduki urutan ke 2.
Adapun jadwal sidang di papan pengumuman itu di sebutkan pukul 09.30 wib, dan nama mediator dari Disnaker kota Batam tertulis bernama Nova.
AK saat disambangi Buruhtoday.com mengaku bahwa manajemen perusahaan menolak pengajuan dirinya untuk pensiun. Padahal, usianya sudah mencapai 70 tahun.
"Iya mas, saya hanya minta agar saya di pesiunkan, karena usia saya juga sudah hampir 70 tahun dan saya bekerja juga sudah 17 tahun di perusahaan itu." Ucapnya
Manajemen PT MKB melalui Bobi mengaku bahwa pihak perusahaan menerima apa yang menjadi hasil mediasi. Sebab, menurutnya saat pihaknya tinggal menunggu keputusan bos perusahaan.
"Ok lah, untuk hasil ini kita masih mau selesaikan secara kekeluargaan dan kita masih menunggu keputusan bos kita." Ungkapnya.
Salah satu staff Disnaker menyebutkan, kedua pihak kembali melanjutkan pertemuan mediasi berikutnya. Sebab, sidang yang dilaksanakan baru memasuki sidang pertama (I).
"Pertemuan berikutnya akan dilakukan lagi Minggu depan. Sebab, kedua pihak belum menemui kata kesepakatan untuk berdamai tadi," pungkasnya.
Editor redaksi
Liputan Doli Siagian.
Post Top Ad
Senin, 21 Oktober 2019
Home
Batam
Buruh
Pelanggaran
Usia Hampir 70 Tahun, Karyawan ini Laporkan Perusahaan ke Disnaker Batam
Usia Hampir 70 Tahun, Karyawan ini Laporkan Perusahaan ke Disnaker Batam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar