Aktivitas dilapangan saat ini. Selasa (26/11/2019). |
BATAM - Aktivitas pengerukan tanah pasir bukit yang sudah merusak lingkungan dan juga disinyalir tidak memiliki izin masih terus beroperasi di beberapa titik di Batu Besar, Nongsa. Pemerintah kota Batam dan BP Batam diduga "mandul" mengatasi akan aktifitas perusakan lingkungan tersebut.
Pantauan Buruhtoday.com, sejak tiga hari terakhir yakni sejak tanggal 24 - 26/11/2019, sekitar pukul 19.30 wib, malam. Puluhan lori Dumtruk pengangkut tanah pasir masih melakukan aktivitas pelangsiran ke lokasi danau pencucian.
Dan puluhan lori dumtruk itu biasanya melakukan aktivitas mulai dari pukul 10.00 wib pagi sampai keesokan hari sekitar pukul 03.00 wib dini hari.
Kuat dugaan lagi, aktivitas pengerusakan lingkungan dengan mengeruk tanah campur pasir bukit yang masih berstatus hutan lindung itu mendapat pembiaran dari penegak hukum dan pemerintah daerah.
Ironisnya, meski semua titik lokasi proyek pengerukan tanah pasir itu tidak jauh dari Mapolda Kepri, akan tetapi para pemain tanah pasir tersebut dengan bebas dan leluasa melakukan aktifitas.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas pengerukan tanah pasir bukit di Batu Besar Nongsa masih terus beroperasi tanpa ada tindakan dari pemerintah atau penegak hukum setempat. Bahkan, tanah yang dihasilkan dari pengerukan tanah bukit itu di jual kepada pengusaha pasir sebesar Rp 100-120 ribu/ lori dumtruk nya.
Pantauan Buruhtoday.com dilapangan, puluhan mobil Dumtruk yang melakukan aktivitas pelangsiran tanah ke tiga lokasi pencucian tanah yakni di lokasi KDA Batam Center, Daerah Panglong dan Kampung Jabi, Batu Besar. Selasa, (12/11/2019).
Salah satu lokasi pencucian tanah pasir yakni di daerah Kampung Jabi, Batu Besar, dilokasi terdapat ada beberapa tumpukan pasir dari hasil pencucian tanah, dan pasir tersebut sudah siap diperjual belikan.
Informasi yang diperoleh awak media ini dilapangan dari seorang pekerja dilokasi pencucian tanah. Ia menyebutkan bahwa lokasi pencucian tanah ada tiga titik yakni wilayah KDA, Daerah Panglong dan Kampung Jabi.
"Kami disini cuma pekerja pak. Yang saya tau di dekat batu besar ada tiga tempat pencucian tanah, salah satu-nya di KDA, Panglong dan Kampung Jabi. Untuk harga satu dumtruk tanah itu Rp 120 ribu pak sampai tempat," ujar salah satu pekerja itu.
Ketua DPD LSM Gempita kota Batam Irwansyah Nasution menyebutkan, bahwa danau yang dijadikan tempat pencucian tanah pasir dari hasil pengerukan tersebut merupakan danau buatan yang dulunya tempat pengerukan tambang pasir lama.
"Danau itu sebelumnya tambang pengerukan pasir, dan sekarang dijadikan tempat pencucian tanah dari hasil pengerukan bukit," pungkas Irwansyah.
Hingga berita ini diunggah, awak media ini masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak-pihak intansi terkait yakni BP Batam, DLH kota Batam, Gakkum dan KLH RI.
Editor redaksi
Liputan tim.
Liputan tim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar