BATAM - Lurah Tiban Baru Tri Susetio Mardhi mengaku tidak menyebutkan tidak pernah mendapat laporan terkait pembangunan lahan KSB dan jumlah warga gusuran dari Tanjung Uma yang ada di wilayah kerja.
"Saya tidak tau itu, kewenangan lahan KSB itu ada di BP Batam," ujar Tri, Kamis (7/11/2019) saat ditemui di ruang kerjanya bersama ketua DPD LSM Gempita kota Batam.
Tri pun menjelaskan bahwa terkait lahan KSB tersebut sudah pernah dilakukan hearing di BP Batam pada tahun 2018 lalu, yang mana saat itu dihadiri pihak Polisi Kehutanan, Kelurahan, Komite Banjir dan Deputi III BP Batam. Dan saat hearing itu kata Tri, pihak polisi kehutanan menyebutkan bahwa lahan yang sedang dilakukan Cut and Fill (KSB dimaksud) itu merupakan masih hutan lindung, serta dari BP Batam pun mengatakan bahwa lahan itu belum memiliki PL.
"Tapi herannya, sekarang mereka (warga) yang membangun itu sudah memiliki PL. Jadi kita tidak ada wewenang melarangnya, karena mereka sudah memiliki izin dari BP Batam," terangnya.
Menurutnya, mengenai lahan yang dikeluarkan oleh BP Batam dirinya tidak mau mengurusi bila surat pemberitahuan tidak diberikan kepada pihaknya.
"Intinya begini, selama lahan yang dikelurkan BP Batam, saya tidak mau mengurusinya bila tidak ada surat pemberitahuan ke saya. Dan selama 1,7 tahun saya menjabat disini, belum pernah ada pemberitahuan mengenai KSB itu," tuturnya.
Diwaktu bersamaan, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam Lamhot Sinaga saat disambangi ke kantornya tidak berada diruang kerja, dan saat di hubungi mengatakan bahwa dirinya sedang bersama Gakum dan ada pemeriksaan.
"Pagi pak, coba konfirmasi ke pak Viktor aja ya, KPL seksi perlindungan dan pengawasan," sebutnya melalui pesan SMS.
Ironisnya lagi, Viktor selaku KPL seksi perlindungan dan pengawasan itu pun tak berada di ruangannya. Dan saat dikonfirmasi melalui telepon, Viktor menyebutkan bahwa dirinya hanya seorang bawahan dan akan melakukan konfirmasi terdahulu ke pimpinannya terlebih dahulu (Lamhot-red).
"Saya konfirmasi dulu lah pak ke Lamhot ya, nanti kita hubungi lagi ya," sebutnya, sembari saling lempar bola panas.
Sementara itu, Ketua DPD LSM kota Batam Iwan Nasution sangat menyesalkan sistim birokrasi pemerintah Provinsi Kepri, Pemko Batam dan BP Batam. Pasalnya, tugas dan fungsi serta pengawasan dari pemerintah terkesan tidak becus untuk menjalankan tufoksinya.
"Ditanya Lurah, jawab nya tidak tau meski sudah mengetahui. Saat di temui Polisi Kehutanan, tidak ada ditempat." Sebutnya.
Untuk selanjutnya, kata Iwan. LSM Gempita akan menyurati Kementrian Lingkungan hidup RI dan memberitahukan akan aktivitas para pengusaha nakal yang dengan sengaja membabat habis hutan lindung.
"Kami akan Surati KLH dan Gakum-nya agar pelaku usaha nakal yang membabat lahan hutan lindung di tindak dengan tegas." Pungkasnya.
Editor redaksi
Liputan tim
Post Top Ad
Kamis, 07 November 2019
Ditanya Lahan KSB di Tiban Baru, Lurah : Saya Tak Tau Itu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar