BATAM - Dari dua sidang perselisihan hubungan kerja yang terjadi pada hari ini, Kamis (21/11/2019). Tiga nama perusahaan yakni PT Buana Asa Mandiri (BAM), PT Semesta Mitra Sejahtera (SMS) dan PT JMS Batam terpajang di papan pengumuman Disnaker Batam atas kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.
Untuk sidang pertama dijadwalkan pada pukul 09.00 wib antara PT Buana Asa Mandiri (BAM), PT Semesta Mitra Sejahtera (SMS) dan Pondi CS 7 orang, yang dimediatori Defvi.
Sedangkan sidang kedua dijadwalkan pukul 09.30 wib antara PT JMS Batam dan Febi Losika, dan mediatornya Hendra.
Informasi yang diperoleh Buruhtoday.com, kedua sidang tersebut atas kasus PHK, dan untuk hasil sidang mediasi kedua pihak antara manajemen dan pekerja tidak menemui kata kesepakatan.
"Semuanya tadi datang, untuk sidang pertama masuk kepada Anjuran. Dan sidang kedua juga tinggal menunggu informasi dari kedua pihak apakah lanjut ke Anjuran atau mereka sepakat berdamai," sebut, salah satu staf Disnaker.
Hingga berita ini diunggah, pihak-pihak yang berkepentingan belum berhasil dimintai keterangan. Pasalnya, saat awak media ini di lokasi sidang mediasi telah selesai digelar.
Editor redaksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar