BATAM - Dua perusahaan yakni PT Buana Asa Mandiri Batam dan PT Semesta Mitra Sejahtera Batam tidak mengindahkan alias mangkir dari panggilan sidang mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam. Selasa (12/11/2019).
Parahnya lagi, kedua perusahaan tersebut sudah dua kali mangkir dari panggilan yang dilayangkan Disnaker Batam atas sengketa PHK yang dilaporkan karyawannya Ponidi CS 7 orang.
Informasi yang diperoleh Buruhtoday.com, sengketa yang terjadi pada karyawannya itu, tak hanya masalah PHK akan tetapi masih ada lagi seperti kelebihan jam kerja dan hak cuti tahunan yang tidak ada.
Pantauan Buruhtoday.com di papan pengumuman sidang mediasi Disnaker, PT Buana Asa Mandiri / PT Semesta Mitra Sejahtera Batam terpajang diposisi urutan pertama dan jadwal sidang mediasi disebutkan pukul 09.00 wib, dan nama mediator dari Disnaker Batam tertulis Defvi.
Salah satu karyawan saat disambangi awak media di lokasi Disnaker Batam mangaku bahwa dirinya di PHK sepihak tanpa diberikan uang pesangon. Bahkan selama bekerja dirinya tidak pernah diberikan kontrak kerja.
"Saya bekerja selama 12 tahun, dan orang pertama yang merintis perusahaan tersebut. Sekian lamanya saya bekerja di perusahaan itu, saya dibuang begitu saja oleh pihak manajemen perusahaan melalui telefon. Padahal saya dan rekan kerja yang kenak PHK ini hanya minta uang pesangon, uang kelebihan jam kerja dan uang hak cuti aja saja." Ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa perusahaan tempatnya bekerja itu banyak melakukan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dan masih banyak lagi para karyawan didalam perusahaan itu yang ingin melapor ke Disnaker seperti mereka tidak bisa karena tidak kuat bukti-buktinya.
"Kita kerja tidak ada kontrak, tidak finger print (absen), tidak ada slip gaji. Bahkan untuk BPJS kita dipotong dan kita juga yang bayarkan lagi langsung ke BPJS Kesehatan," sebutnya.
Disnaker Batam pun mengakui bahwa kedua perusahaan yang terlibat dalam kasus PHK Ponidi CS (7 orang) itu sama sekali belum pernah menghadiri panggilan yang dilayangkan.
"Kita akan memberikan surat panggilan ketiga, "Ungkapnya.
Hinggah berita ini diunggah, kedua perusahaan tersebut belum dikonfirmasi.
Editor redaksi
Liputan Doli Siagian.
Post Top Ad
Selasa, 12 November 2019
Kasus PHK, Dua Perusahaan Ini "Kangkangi" Panggilan Disnaker Batam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar