BATAM - PT The Centro Hotel terpajang di papan pengumuman Disnaker kota Batam karena melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada karyawannya. Senin (18/11/2019).
Ironisnya, nama perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan itu memiliki jadwal dua kali sidang mediasi yakni urutan ke 2 dan ke 3 yang perbedaan waktunya hanya 30 menit saja.
Pantauan Buruhtoday.com, pada sidang urutan ke 2 bernama Ari Widodo dan sidang ke 3 bernama Indra Muiya, serta nama staff Disnaker Batam yang memediasi bernama Annisa dan Agus.
Ari Widodo saat disambangi awak media ini mejelaskan bawah dirinya bekerja sudah bertahun-tahun dan di PHK sepihak oleh manajemen perusahaan tanpa diberikan uang pesangon.
"Ya bang, saya bekerja sudah 5 tahun di PT The Centro Hotel ini dengan kontrak yang berulang - ulang, dan di habiskan kontrak begitu saja. " Ujar Ari Widodo di depan ruang sidang mediasi
Sementara Indra Muiya teman kerja Ari menyebutkan bahwa dirinya juga mengalami kejadian PHK, akan tetapi PHK itu timbul karena adanya perselisihan antara dirinya dengan manajemen perusahaan.
"Ya bang, saya juga di PHK sepihak karena ada perselisihan. Dan perselisihan itu juga sudah selesai. Tapi pihak perusahaan menghabiskan kontrak saya yang masih tersisa 5 bulan lagi bang, itu pun tidak dibayarkan perusahaan," sebut Indra.
Sementara itu, Wika selaku HRD perusahaan yang mengahadiri sidang mediasi Disnaker kota Batam tersebut terkesan engan memberikan komentar.
"Ya mas, dari hasil sidang tadi saya belum bisa kasih keputusan, karena saya hanya perwakilan saja mas. Yang berhak memberikan keputusan itu adalah atasan saya mas. "Ungkapnya sambil berjalan menuju parkiran mobil.
Salah satu staf Disnaker kota Batam mengatakan, bahwa dari hasil sidang mediasi ini belum menemukan titik terang.
"Iya bang, sidang dilanjut panggilan berikutnya, karena sidang baru memasuki sidang mediasi yang pertama." Pungkasnya.
Editor redaksi
Liputan Doli Siagian.
Post Top Ad
Senin, 18 November 2019
Kasus PHK, PT The Centro Terpajang di Papan Sidang Mediasi Disnaker Batam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar