BATAM : Nekad menyelundupkan 505 gram sabu ke Bengkulu, Aryandi alias Andi dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (18/11/2019).
“Menuntut agar Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha yang menggantikan JPU Mega Tri Astuti pada saat membacakan amar tuntutannya.
Selain hukuman penjara, kata Zulna, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
“Dalam perkara ini, terdakwa Aryandi alias Andi telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Zulna.
Dalam uraian JPU, kasus ini berawal dari penangkapan terhadap terdakwa Aryandi alias Andi di Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam, pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2019 lalu.
Pada waktu ditangkap, petugas Asvec Bandara Hang Nadim Batam berhasil menyita 2 bungkus plastik bening berisikan Narkotika Jenis Sabu di daerah selangkangan terdakwa.
Dari dua bungkus plastik bening yang disita petugas, diketahui masing - masing berisi sabu seberat 303 dan 202 gram, sehingga jumlah keseluruhan barang bukti tersebut seberat 505 gram.
Menurut pengakuan terdakwa Aryandi, sabu seberat 505 gram ini merupakan milik seseorang bernama Andre (DPO). Ia (terdakwa -red) hanya di perintahkan untuk membawa sabu tersebut ke Bengkulu melalu Bandara Hang Nadim Batam.
Dari pekerjaan membawa sabu, terdakwa Aryandi mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta.
Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU, Ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa kembali menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar