BATAM : Pengadilan Negeri (PN) Batam, menggelar sidang gelap - gelapan di ruang Prof R Subekti, Selasa (19/11/2018) Pagi.
Sidang gelap - gelapan ini terjadi lantaran aliran listrik di gedung kantor tersebut mengalami pemadaman.
Gelapnya ruangan persidangan membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang dan majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu didampingi Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita terpaksa menggunakan lampu senter dan lampu hanphone (HP) untuk melanjutkan persidangan.
“Mengingat asas Peradilan yang efektif dan efisien, persidangan tetap kita lanjutkan walaupun menggunakan lampu senter,” Kata Marta.
Keadaan tersebut sempat dikeluhkan para pengunjung sidang karena tidak berfungsinya sarana penerangan alternatif yang di miliki Pengadilan Negeri (PN) Batam.
"Sedikit terganggu karena gelap dan Ac-nya mati, ruangan sidang menjadi panas," kata salah seorang pengunjung sidang.
Sementara itu, Yuyun, Seorang Wartawan yang sering nongkrong di PN Batam mengatakan bahwa, PN Batam sebagai salah satu lembaga pelayanan publik diminta untuk melengkapi sarana prasarana yang berhubungan dengan persidangan.
“Dengan adanya pemadaman listrik oleh pihak PLN, PN Batam harus segera menyikapinya dengan menyalakan mesin Genset yang letaknya tidak jauh dari Gedung PN,” Kata Yuyun, Wartawan yang sering meliput di Pengadilan Negeri Batam.
Hingga berita ini di Publish, Proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam masih terus berlangsung walapun menggunakan penerangan dari telpon genggam atau Handphone.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar