BATAM - Ditreskrimum Polda Kepri berhasil amankan sembilan orang tersangka tindak pidana perjudian berjenis Siejie Singapura dan Siejie Hongkong di Batam.
Hal tersebut disampaikan pada Konferensi Pers oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno di Polda Kepri, pada Jumat (29/11/2019).
Kesembilan tersangka tersebut berinisial I S yang berperan sebagai Bandar, inisial E S berperan sebagai pengendali server, inisial G P berperan sebagai pengumpul, inisial T P berperan sebagai perekrut, inisial T M sebagai perekap atau penulis, inisial I H sebagai perekap atau penulis, inisial R S sebagai perekap atau penulis, inisial U I S sebagai pembeli, dan inisial R S berperan sebagai pembeli.
Pengungkapan tindak pidana perjudian ini berdasarkan informasi dari masyarakat, pada enam TKP antara lain :
•Cucian mobil “G” Mitra Mall Batu Aji,
•Kedai kopi “M” Sagulung,
•Simpang RKT pasir putih Sagulung,
•Warung kopi kavling seroja, Batu Aji,
•Warung kopi kavling seroja Batu Aji,
•Warung kopi Pak “T” kavling baru Batu Aji,
•Ruli Genta Satu, Batu Aji.
•Cucian mobil “G” Mitra Mall Batu Aji,
•Kedai kopi “M” Sagulung,
•Simpang RKT pasir putih Sagulung,
•Warung kopi kavling seroja, Batu Aji,
•Warung kopi kavling seroja Batu Aji,
•Warung kopi Pak “T” kavling baru Batu Aji,
•Ruli Genta Satu, Batu Aji.
“Pengungkapan berawal dari hasil pengungkapan di cucian mobil “G” Mitra Mall Batuaji, kemudian dikembangkan ke TKP lainnya,” jelas Wadirreskrimum Polda Kepri.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah :
• Uang Tunai sejumlah Rp. 12.732.000,-
• Handphone berbagai merk sebanyak 12 unit.
• Buku tulis sebanyak 6 buah.
• Pulpen 4 buah dan
• 1 unit Laptop.
• Uang Tunai sejumlah Rp. 12.732.000,-
• Handphone berbagai merk sebanyak 12 unit.
• Buku tulis sebanyak 6 buah.
• Pulpen 4 buah dan
• 1 unit Laptop.
“Dari hasil pengungkapan ini bukan berarti berhenti sampai di sini. Namun akan terus dilakukan pengembangan lagi untuk mengungkap tempat-tempat perjudian Siejie yang ada di Wilayah Kepulauan Riau khususnya di Kota Batam,” ujarnya.
Dari kesembilan tersangka yang diamankan, lanjut Wadir Ditreskrimum Polda Kepri, ada beberapa nama yang pernah terjerat dengan kasus yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar