Proyek Renopasi Rumah Dinas Imigrasi Batam Disinyalir Gunakan Pasir Tambang Ilegal - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 20 November 2019

Proyek Renopasi Rumah Dinas Imigrasi Batam Disinyalir Gunakan Pasir Tambang Ilegal

Foto Lori sedang melakukan pembongkaran pasir di lokasi proyek perumahan.
BATAM - Proyek pekerjaan pengadaan jasa kontruksi renopasi Rumah Dinas milik Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Kepulauan Riau Kantor Imigrasi Kelas I Batam disinyalir mengunakan pasir ilegal dari hasil pengerukan tanah bukit dari Batu Besar, Nongsa.

Diketahui proyek renopasi rumah Dinas Imigrasi Batam bernilai Rp 1.022. 9999.736 dengan nomor kontrak W32.IMI.IMI.1.PL.02.01.2220, dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Mutiara Karya Wijaya dan Konsultan Pengawas CV Aska Perkasa Konsultan. Bahkan, proyek ini didampingi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Pantauan Buruhtoday.com dilapangan, sebuah truk lori berwana biru dengan plat BP 95xx HY sedang melakukan pembongkaran pasir berwarna kemerahan di lokasi proyek.

Driver lori saat disambangi awak media ini menyebutkan bahwa pasir yang diangkutnya tersebut dari salah satu lokasi pencucian pasir di Batu Besar Nongsa.

"Ini punya toke (Rudi-red), saya hanya mengantarkan saja pak." Ujar sang driver Dumtruk tersebut.

Ditanya dari mana pasir tersebut diambil dan berapa harganya, sang driver tersebut mengatakan bahwa pasir tersebut dari salah satu lokasi pencucian tanah menjadi pasir di Batu Besar, Nongsa.

"Dilokasi ada yang Rp 500 - 600 ribu/lori Dumtruk nya. Di Nongsa itu banyak pemain pasir, bukan hanya satu lokasi saja," tuturnya.

Diwaktu bersamaan, salah satu pekerja bangunan saat disambangi awak media ini menyebutkan bahwa Rudi selalu bos kontraktor sedang tidak ada dan diluar.

"Bapak dari Kejaksaan ya, kalau pak Rudi tidak ada. Nomornya pun tidak ada pak," ungkap salah satu pekerja.

Diwaktu berbeda, Rudi selaku kontraktor pelaksana atau penanggungjawab proyek renopasi rumah dinas Imigrasi Batam itu belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangannya.

Hingga berita ini diunggah, awak media ini belum mengkonfirmasi Kepala Imigrasi kota Batam dan TP 4D.

Editor redaksi
Liputan Iwan NST.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar