BATAM - Aktivitas perambahan hutan bakau/mangrove yang dijadikan arang serta tempat penampungannya di wilayah Barelang masih terus beroperasi. Aktivitas ini seakan tak tersentuh hukum Republik Indonesia melalui Kementrian Kehutanan atau Pemerintah Daerah sendiri.
Pantauan Buruhtoday.com, salah satu gudang penampungan arang yang beramat di lokasi jembatan 5 Barelang disebut-sebut milik salah satu pengusaha berinisial A itu menumpuk arang hingga puluhan ton digudang miliknya.
Tak hanya itu, terlihat juga dilokasi gudang ada dua kontener besar sedang memuat arang yang sudah di packing rapi dan akan di ekpor ke luar negeri.
Menurut informasi yang diperoleh dilapangan menyebutkan, pemilik A merupakan pengusaha sekaligus penampung arang arang bakau baik lokal maupun dari luar Batam.
Salah satu pekerja dilokasi gudang saat disambangi awak media mengaku bahwa Atuan sedang berada di luar kota.
"Bos lagi keluar kota bang," Ujarnya. Belum lama ini.
Hingga berita ini diunggah. Awak media ini masih mengejar pihak-pihak terkait.
Editor redaksi
Liputan don.
Post Top Ad
Rabu, 27 November 2019
Rusak Hutan Mangrove, Gudang Arang Bakau di Barelang Tak Tersentuh Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar