BATAM : Karena terdesak mau membeli sabu, terdakwa Herman, pria asal Belawan, Sumatera Utara ini nekat mencuri dan menjual sepeda motor milik bos nya.
Hal ini terungkap saat terdakwa Herman menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/11/2019).
"Saya mencuri untuk beli sabu," ujar pria 25 tahun ini dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha.
Dia mengatakan, sudah setahun belakangan ini menjadi pengguna sabu. Dan hasil penjualan motor seharga Rp 500 ribu itupun ia habiskan untuk membeli sabu di kawasan Pasar Induk, Jodoh.
"Saya jual motor itu ke pada kawan yang kerja di planet 3," kata Herman.
Sementara itu, Polem Amri sang Pemilik motor yang dihadirkan JPU dalam persidangan sebagai saksi mengatakan bahwa, terdakwa baru 3 bulan bekerja di tokonya.
"Awalnya saya kasihan, makanya saya ajak dia bekerja," kata Polem saat memberikan keterangan.
lanjut Polem, awalnya terdakwa meminjam sepeda motor merk Yamaha Vega R BP 4772 IM miliknya untuk bertemu dengan seseorang yang bernama Flores di Taman Jodoh pada Senin (2/9/2019) lalu.
“Waktu itu, Ia (terdakwa Herman-red) meminjam motor untuk bertemu kawannya di Taman Jodoh. Setelah bertemu, ternyata motornya dijual sama dia (Flores-red) seharga Rp 500 ribu,” terang Polem.
Usai menjual motor tersebut, Ia kembali toko dan saat ditanya kemana motor tersebut, terdakwa mengaku motor sedang rusak dan dibawa ke bengkel. Namun keesokan harinya, terdakwa tidak bekerja dan malah menghilang, hingga ia pun ditangkap pihak kepolisian.
“Akibat perbuatannya itu, saya mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta,” pungkasnya
Atas perbuatannya, terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar