BNN Kepri Musnahkan Sebanyak 3.022,19 Sabu dan 8.984 Butir Ekstasi - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 04 Desember 2019

BNN Kepri Musnahkan Sebanyak 3.022,19 Sabu dan 8.984 Butir Ekstasi


BATAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat bruto 3.022,19 gram sabu dan 8.984 butir pil ekstasi dari kasus narkotika dengan jumlah 1 orang tersangka.

Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara membakar dengan menggunakan mobil incerenator milik BNN Kepri di Batu Besar, Nongsa, Batam, Rabu (04/12/2019) Siang.

Kepala BNNP Kepulauan Riau Richard M.N mengatakan, Pemusnahan barang bukti narkoba golongan I itu merupakan hasil kerja sama instansi inisial H, pada (3/11/2019) lalu, dari Tanjung Sengkuang, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

"Dari sebanyak 3.022,19 gram sabu, akan kita sisikan sebanyak 1.620 gram sabu. Guna untuk membutikan di praperadilan, untuk dicek dilaboratiun dan sebanyak 8.984 pil ekstasi, kita sisikan sebanyak 207 pil ekstasi, untuk kepentingan praperadilan juga," ucap Richard.

Ia menjelaskan bahwa pelaku nya ada 2 orang yakni H, dan inisial A yang masih status DPO, pelaku H hanya sebagai kurir saja yg dijanjikan dengan upah 75 juta. Dan barang yang datang dari malaysia akan dikirim kepulau.

"H akan diberi upah 75 juta ketika barang ini samai ketembilahan dan H hanya menerima DP 10 juta, dan pelaku ini hanya karyawan swasta. Pelaku A yang DPO masih kita dalami dulu." Katanya.

Richard menambahkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

"Semoga bisa jadi efek jera bagi yang lainnya, mengingat ancaman pasal ini sangat berat. " Sebutnya.

Editor redaksi
Liputan Doli Siagian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar