TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) menerbitkan surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
“Hari ini kita terbitkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam, Senin (9/12/2019).
Ahelnya menyebut, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim.
“Sudah kita kirim SPDP-nya. Tinggal perintah penyidikan saja lagi oleh Pidsus,” katanya.
Ahelya mengungkapkan, belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Tersangka belum ada. Kita tunggu saja hasil dari penyidikan,” ungkapnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menaikkan kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam, saat itu menuturkan hasil dari pemeriksaan terhadap 11 orang, pihaknya menyimpulkan kasus dugaan korupsi penggelapan pajak ini naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.hari ini kita terbitkan.
“Kita sepakat kasus ini naik ke tahap penyidikan. Karena, penyidik sudah menemukan ada perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian keuangan negara,” ucapnya di Kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis (28/11) lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar