TANJUNGPINANG – Petugas gabungan melakukan pemeriksaan mendadak di setiap kamar rumah tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Sabtu (14/12/2019). Sejumlah barang diamankan petugas.
Pantauan dilapangan, petugas dari BNN Tanjungpinang, Polisi, Lapas, dan Rutan memeriksa satu persatu kamar yang biasa digunakan untuk para tahanan dan narapidana.
Petugas memeriksa barang barang milik warga binaan mulai dari tempat tidur hingga kamar mandi juga tak luput dari pemeriksaan, hal ini dilakukan agar tidak ada barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam (sajam) dan barang yang dilarang masuk kedalam kamar.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham, Dedi Handoko mengatakan, secara serentak melakukan razia gabungan sejak tadi mulai dari lapas narkotika, lapas Tanjungpinang dan Rutan Tanjungpinang.
“Alhamdulillah, tidak ada dijumpai narkoba dari tiga lokasi pemeriksaan,” katanya.
Adapun yang ditemukan dalam pemeriksaan di kamar Rutan Tanjungpinang yakni mancis, alat cukur, sendok, mangkok, minyak wangi, sikat gigi, kayu dan cermin.
Dedi menyebutkan, barang-barang larangan yang ditemukan didalam kamar akan disita.
Lanjutnya, saat pemeriksaan di Lapas Tanjungpinang ada ditemukan satu handphone namun kondisinya sudah rusak.
“Barang barang ini tidak boleh berada di dalam kamar,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar