TANJUNGPINANG - Terkait sejumlah pejabat eselon II pejabat Pemprov Kepri dalam kasus gratifikasi Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, LSM Gempita Kepri minta Plt Gubernur Isdianto memberantas dan menindak tegas seluruh pejabat yang terlibat dalam kasus gratifikasi tersebut.
"Kami meminta Plt Gubernur Kepri Isdianto menindak tegas seluruh eselon II yang namanya tercatut dalam kasus gratifikasi Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun," Ujar Yusdianto selaku ketua DPW LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Kepri, Kamis (5/12/2019) sore, di Tanjunpinang.
Menurut Yusdianto, gratifikasi yang dilakukan sejumlah pejabat eselon II di Pemerintahan Provinsi Kepri sudah sangat mencoreng nama baik nama Kepri. Oleh sebab itu, pihak meminta tegas agar plt Gubernur Isdianto mencopot dan menganti para pelaku gratifikasi terhadap Nurdin Basirun.
"Bila perlu Plt Gubernur mencopot atau mengganti seluruh pejabat eselon II itu. Kita selaku masyarakat Kepri malu melihat perbuatan tersebut." tuturnya.
Terkait penerbitan izin prinsip, pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi. Yusdianto juga meminta agar Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementrian Laut agar mengkaji kembali izin-izin yang telah dikeluarkan pemerintah Provinsi Kepri sejak 2016-2019.
"Sudah jelas disebutkan dalam pengadilan Tipikor, bawah uang sebesar 4,2 miliar yang disebutkan dalam kasus Nurdin Basirun terjadi sejak 2016-2019. Intinya semua izin dan proyek dari 2016 sampai pak Nurdin menjabat harus diaudit kembali atau diperiksa oleh intansi terkait." kata Yusdianto dengan nada tegas.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPD LSM Gempita Kota Batam, Irwansyah meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas seluruh pejabat-pejabat yang terlibat dan juga kepala daerah lainnya, agar Pemerintahan Provinsi Kepuluan Riau benar-benar bersih dari Korupsi.
"Jika pimpinannya jujur, tegas dan bijaksana. Maka pejabat bawahannya pun bersih dari permainan korupsi, tapi jika kepala daerah nya sudah bermain, jelas pejabatnya pun ikut terkontaminasi." Sebut Irwansyah.
Irwansyah pun meminta juga kepada lembaga BPK dan KPK agar melakukan audit kekayaan seluruh pejabat-pejabat mulai dari Pemerintah Kabupaten, Kota dan Provinsi. "Saya sangat yakin di era kepemimpinan Presiden Jokowi, seluruh pejabat yang melakukan korupsi di Provinsi Kepri akan ditindak tegas." Pungkasnya.
Berikut nama-nama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Rincian Pemberian yang terlibat dalam kasus gratifikasi Gubernur non aktif Nurdin Basirun sebesar Rp 4,2 miliar.
1. Kabiro Umum Provinsi Kepri Rp30 juta untuk hari raya 2017;
2. Kabag TU Pimpinan Rp30 juta untuk hari raya 2018;
3. Biro perjalanan Rp447 juta untuk biaya umroh Nurdin beserta keluarga 2018;
4. Biro perjalanan Rp100 juta untuk biaya umroh Pemprov Kepri 2018;
5. Rp600 dan juta dari anggaran biro umum Sekretaris Daerah yang belum terserap;
6. Rp30 juta untuk hari raya;
7. Rp200 juta dari anggaran biro umum Sekda 2019;
8. Pemberian rutin dari Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Rp10 juta untuk hari raya;
9. Kadis Pekerjaan Umum Rp1 miliar dari fee proyek sejak 2017-2019;
10. Kadis Lingkungan Hidup Rp170 juta atas persetujuan tapak;
11. Pemberian rutin Rp32 juta dari Sekda atas permintaan Nurdin;
12. Kadis Informasi Rp43 juta sejak 2017-2019;
13. Kadis Pangan dan Peternakan Rp4,6 juta setiap kegiatan Nurdin;
14. Kadis Ketenagakerjaan Rp10 juta untuk bantuan gereja;
15. Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp9 juta;
16. Kadis Kesehatan Rp440 juta sejak 2016-2019;
17. Kadis Olahraga Rp59 juta;
18. Kadis Penanaman Modal Rp20 juta kegiatan 2017-2018;
19. Kadis Pendidikan Rp60 juta untuk kegiatan Nurdin 2018;
20. Bantuan rutin dari Kabiro Organisasi dan Korpri Rp2,5 juta tahun 2018;
21. Bantuan rutin Kabiro Administrasi sejak 2017-2019 Rp18 juta;
22. Bantuan rutin dari Kabiro Layanan Pengadaan sejumlah Rp3 juta sejak 2017-2018;
23. Kabiro Kesejahteraan Rp10 juta untuk hari raya;
24. Kadis Lingkungan Hidup dan selaku Kepala Biro Humas dan Protokol Rp110 juta pemotongan SP2D 2016-2019;
25. Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Rp10 juta untuk hari raya 2018;
26. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rp55 juta;
27. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp13,4 juta;
28. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Rp23 juta;
29. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Rp20 juta;
30. Kadis Pariwisata Rp100 juta sejak 2017-2019. (Dikuti dari merdeka.com)
Editor Redaksi.
Post Top Ad
Jumat, 06 Desember 2019
Home
Pelanggaran
Politik
PLT Gubernur Kepri Diminta Tindak Tegas Semua Eselon II Yang Terlibat Gratifikasi Nurdin Basirun
PLT Gubernur Kepri Diminta Tindak Tegas Semua Eselon II Yang Terlibat Gratifikasi Nurdin Basirun
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar