TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Luffman ke Jambi Senilai Rp 1,6 Miliar - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 11 Desember 2019

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Luffman ke Jambi Senilai Rp 1,6 Miliar

KEPRI – Penyelundupan jutaan batang rokok tanpa cukai yang diduga akan diedarkan di Jambi digagalkan Tim Satgas Andalas 19 E Dispamal Mabes AL bersama TNI AL di Perairan Kualatungkal, yang berbatasan dengan Perairan Pulau Kijang, Kepulauan Riau (Kepri).
Jutaan batang rokok bermerek Luffman tersebut diamankan dari 2 kapal motor tanpa merek. Sementara sejumlah pelaku kabur saat diserap petugas.
Menurut Danlanal Palembang, Kolonel Laut (P) Saryanto, petugas mendapatkan informasi adanya penyelundupan rokok ilegal di Perairan Kualatungkal, Jambi pada November.
Petugas langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud. Saat di lokasi, petugas melihat 2 kapal motor tanpa merek yang mencurigakan.
Saat akan disergap, sejumlah pelaku kabur dengan menggunakan kapal cepat lainnya. Ketika digeledah, petugas menemukan muatan 470 kotak (bal) atau 235.000 bungkus rokok ilegal.
“Kalau dijumlahkan sebanyak 4.700.000 batang rokok atau senilai Rp1,6 miliar,” ujarnya, Rabu (11/12/2019).
Saryanto menilai, penyelundupan rokok ilegal ini sudah merupakan jaringan yang bisa merusak pemasukan pajak negara dari cukai.
“Saat ini semua barang bukti kita serahkan ke Bea Cukai Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Ardiyatono mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak TNI AL yang telah membantu penegakan hukum.
“Ini sebagai bentuk sinergitas dengan instansi lain dalam memerangi aksi penyelundupan terutama di perairan,” tuturnya.
Untuk rincian barang bukti rokok tersebut, diantaranya rokok merek Luffman warna merah berjumlah 325 kotak/bal atau 162.500 bungkus rokok atau 3.250.000 batang rokok.
Selanjutnya, rokok merk Luffman warna abu-abu dengan jumlah 145 kotak/bal atau 72.500 bungkus rokok atau 1.450.000 batang rokok.
Usai dikumpulkan, rencananya jutaan batang rokok tanpa cukai tersebut akan dimusnahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar