BURUHTODAY.COM - Belasan buruh karyawan PT Gunung Pulo Sari mendatangi kantor Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) untuk menyampaikan tuntutannya. Pasalnya mereka mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa diberikan uang pesangon.
Zulkifli, salah satu karyawan PT. GPS mengatakan saat meminta gaji Oktober lalu, para pekerja diberikan surat pernyataan dan perjanjian. "Kami diberhentikan sejak Oktober lalu, tanpa adanya surat peringatan (SP) dan pesangon," katanya di Padang, Senin (9/12).
Sebelumnya pihak perusahaan berjanji untuk menyelesaikan persoalan tersebut, akan tetapi tidak pernah ditepati. Sementara itu, divisi pabrik sudah tidak beroperasi dan ditutup sejak Oktober.
Parahnya lagi, saat melakukan mediasi pihak perusahaan tidak datang, sehingga belum ada jalan keluar dan titik temu. "Sejak Oktober sudah tidak aktivitas di pabrik. Tersisa hanya divisi pemasaran saja lagi," ungkapnya.
Tidak hanya itu, kata Zul, PT. GPS juga menggaji karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR), yakni sebesar Rp1.500.000-1.700.000.
Petugas Mediator Hubungan Industri Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosker) Kota Padang, Zaini, mengakui bahwa bahwa manajemen PT. GPS telah dipanggil untuk mediasi, akan tetapi tidak datang. " Ketika kami melakukan konfirmasi kepada perusahaan tersebut, manajemen perusahaan mengaku dana untuk pekerja ini telah disiapkan. Tapi hingga kini belum juga dicairkan, dan sampai saat ini belum ada kesepakatan antara pekerja dan perusahan," imbuhnya.
Pihak PT. Gunung Pulo Sari, hingga kini belum memberikan tanggapan dan respon terkait permasalahan tersebut.
Sumber berita www.gatra.com
Post Top Ad
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar